Kamis, 18 April 2019|13:15:25 WIB
Ini tragedi politik dan pemberangusan hak politik namanya," tegas Raya.
Pekanbaru : Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mencari solusi atas kendala pelaksanaan Pemilu 2019 karena diperkirakan banyak warga setempat kehilangan hak pilih akibat kurangnya surat suara.
"KPU harus mengupayakan adanya kebijakan khusus agar warga Riau yang tidak mencoblos akibat surat suara yang tidak tersedia dapat menunaikan hak politiknya. Karena ini murni ‘human error’ pelaksana Pemilu, padahal warga amat antusias mengikuti Pemilu," kata Ketua Umum RJCI, Raya Desmawanto, di Pekanbaru, seperti sitat Antara Riau, Kamis (18/4/2019).
Ia mempertanyakan penyebab kurangnya surat suara yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga menyebabkan banyak warga Riau tidak dapat menyoblos dalam Pemilu serentak 2019. RJCI memperkirakan ribuan masyarakat gagal menunaikan hak politiknya karena tidak mencukupinya surat suara yang dialokasikan ke TPS.
"Baru kali ini terjadi kekurangan surat suara dalam jumlah yang besar, massif dan merata di hampir semua TPS. Ini menimbulkan tanda tanya kita. Padahal, warga begitu antusias dalam menunaikan hak politiknya, tapi KPU di Riau tidak siap," katanya.
Menurut dia, RJCI yang membentuk satuan pengawas TPS menerima laporan langsung dari masyarakat yang ditolak oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat akan mendaftarkan diri. Petugas KPPS berkilah kalau surat suara tidak mencukupi, sehingga petugas tersebut menolak untuk menerima pendaftaran dari masyarakat.
Menurut dia, sebagian besar masyarakat yang ditolak mencoblos merupakan pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan surat pindah memilih (A5).
"Aneh sekali petugas berani menolak warga untuk mendaftar ingin mencoblos. Penolakan petugas ini telah merugikan hak politik masyarakat. Bahkan, ini berpotensi ada jeratan unsur pidana karena menghalang-halangi warga negara untuk menggunakan hak politiknya," tegas Raya.
Ia menegaskan,hal lain yang amat dikeluhkan adalah banyaknya warga yang tidak mendapat surat undangan memilih (C6) dari KPPS. Padahal, banyak warga yang sudah tinggal di daerah tempatnya mencoblos sejak beberapa tahun lalu.
"Anehnya, baru tahun lalu di Riau menggelar pilgubri dan mereka masuk dalam DPT, tapi mengapa dalam pilpres nama mereka hilang dari DPT. Ini tragedi politik dan pemberangusan hak politik namanya," tegas Raya.
Ia menambahkan, RJCI membuka posko pengaduan warga yang tidak bisa menyoblos dan ditolak petugas KPPS karena alasan surat suara habis.
“Sejauh ini, laporan yang masuk berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Bengkalis dan kabupaten lainnya,” kata Raya.
RRN/AR