Petinggi Golkar Berpeluang jadi Tersangka Baru KTP-el
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019). Foto: Ant/Medcom

Petinggi Golkar Berpeluang jadi Tersangka Baru KTP-el

Kamis, 11 April 2019|23:44:49 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) tak berhenti di Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Lembaga Antirasuah membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Khususnya sejumlah nama yang kerap disebut dalam proses penyidikan hingga persidangan.

"Kalau ada pihak-pihak lain dalam kasus yang sama ini yang terlibat tentu kami telusuri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 11 April 2019.

Sejumlah nama legislator memang kerap disebut ikut menerima kucuran uang korupsi dari mega proyek tersebut. Sebagian besar merupakan petinggi Partai Golkar.

Mereka yang disebut kecipratan uang haram itu yakni Chairuman Harahap, Ade Komarudin, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Markus Mekeng. Nama-nama ini bahkan berulang kali disebut dalam proses penyidikan atau persidangan para terpidana korupsi KTP-el.

Febri mengakui untuk saat ini tim penyidik masih fokus menuntaskan berkas penyidikan Markus Nari. Namun, semua keterangan para saksi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain bakal dikantongi penyidik guna mengembangkan kasus korupsi KTP-el tersebut.

"Kami fokus dulu di sana bahwa nanti akan berkembang pada nama-nama yang lain tentu KPK tidak boleh berhenti juga pada nama-nama yang sudah diproses saat ini," ujarnya.

Tak hanya itu, sejumlah saksi dari unsur legislatif telah diperiksa selama proses penyidikan kasus ini. Teranyar, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Markus Nari.

Dalam pemeriksaan itu, Novanto dicecar perihal penganggaran pengadaan KTP-el. Saat kasus ini bergulir, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

"Terkait dengan penganggaran karena posisi yang bersangkutan saat itu sebagai pimpinan fraksi ya, seingat saya peran-peran Novanto dalam proses persidangan yang sudah terungkap juga penting dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Markus Nari diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan KTP-el pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Padahal saat itu, proyek milik Kemendagri itu tengah berjalan. Markus disinyalir menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.

Hingga kini kasus dugaan korupsi KTP-el terus dikembangkan penyidik. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka yang sudah menjalani masa hukuman adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Sedangkan Markus masih dalam proses penyidikan.

RR/Medcom
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE