Merasa Jadi Korban Hoaks Ratna, Said Iqbal Siap Buka-bukaan
Presiden KSPI Said Iqbal jadi saksi di persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. cnni pic

Merasa Jadi Korban Hoaks Ratna, Said Iqbal Siap Buka-bukaan

Selasa, 09 April 2019|13:55:07 WIB




Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku dirinya adalah korban berita bohong atau hoaks dari terdakwa Ratna Sarumpaet. Ia siap memberikan kesaksian seperti ia ketahui soal hoaks Ratna.

Menurutnya, Ratna juga telah menjadikan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais serta punggawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang sebagao korban hoaks.

"Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," kata Said saat menjadi saksi di persidangan kasus hoaks Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (8/4/2019).


Said juga kembali membeberkan dirinya sempat diminta oleh Ratna Sarumpaet untuk dipertemukan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Saat itu menurutnya Ratna mengaku dianiaya.

"Saya menolak karena sudah malam dan hujan. Telepon kedua Ratna minta datang ke rumahnya lalu saya datang. Dia minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya. Ratna juga bicara dengan Fadli Zon untuk diatur pertemuan dengan Prabowo," ujarnya.

Ia pun sempat menyarankan Ratna untuk melapor kepada polisi lantaran melihat wajah ibunda Atiqah Hasiholan yang lebam. Hanya saja, Ratna menolak dengan alasan takut tidak ditanggapi.

"Saya minta visum dan lapor polisi. Tapi dia tidak yakin polisi tindak lanjut laporan polisi membuat laporan terang," katanya.


Said mengaku siap untuk memberi kesaksian seterang-terangnya terkait hal yang dia ketahui terkait kasus yang menjerat Ratna Saumpaet.

"Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan," kata Said.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE