UU TPPU Mempan ke Partai Politik
Korupsi. Ilustrasi: Medcom

UU TPPU Mempan ke Partai Politik

Senin, 08 April 2019|02:59:29 WIB




RADARRIAUNET.COM: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tak hanya bisa menjerat individu sebagai subjek hukumnya. Aturan ini bisa menjerat korporasi, termasuk partai politik (parpol).

"Jadi kalau partai menerima aliran dana berarti partai adalah bagian dari pelaku pencucian uang dalam hal ini adalah partai sebagai korporasi," kata pakar TPPU Yenti Garnasih, seperti dikutip dari Medcom.id, Minggu, 7 April 2019.

Yenti menampik salah satu pernyataan politikus yang mengatakan partai politik bukan bagian dari korporasi. Dia menekankan suatu organisasi yang di dalamnya ada perkumpulan massa bisa disebut sebagai korporasi.

"Yang namanya korporasi yang berkaitan dengan hukum pidana adalah bukan hanya sekedar PT bahkan perkumpulan massa pun, bisa juga tidak berbadan hukum, itu namanya korporasi," jelas Yanti.

Untuk mengungkap TPPU di dalam tubuh parpol, dia menyebut perlu dilihat dari dua sudut. Pertama, pelaku TPPU aktif, dalam hal ini pihak yang mengalirkan uang ke parpol. Kedua pelaku TPPU pasif, dalam hal ini parpol sendiri yang menerima aliran uang tersebut.

"Korporasi tidak hanya perusahaan ini penting sekali karena pernyataan dari partai tersebut kalau tidak salah korporasi adalah perusahaan partai bukan perusahaan bukan seperti itu," jelas dia.

Sebelumnya, Golkar mulai terseret lantaran dana diduga hasil korupsi PLTU Riau-I mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017 saat mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Golkar sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Politikus Golkar sekaligus tersangka kasus ini, Eni Maulani Saragih, belakangan mengungkap kalau ada perintah dari partai, khususnya para elite Golkar, agar mengawal proyek PLTU Riau-I. Eni menyebut kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), mengalir ke acara Munaslub 2017.***
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE