Selasa, 26 Maret 2019|23:48:47 WIB
Rohil: Pemkab Rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil, Selasa, 26 Maret 2019, melaksanakan Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa se Kabupaten Rohil, di Hotel Kesuma, Kota Bagansiapiapi.
Pelatihan dibuka secara resmi Bupati Rohil diwakili Drs H Jamiludin, turut hadir bersama Kepala Dinas PMD Pemkab Rohil H Jasrianto, S Sos MSi, Kepala Dinas Perikanan Ir M Amin MSi, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur kecamatan se Rohil.
Peserta pelatihan ini diikuti 173 kaur keuangan desa se Rohil. Kepada para peserta saya berpesan agar betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik, sehingga dengan demikian dapat mengimplementasikan tugas tugas saudara sebagai kaur keuangan kepenghuluan, menuju tata kelola keuangan yang lebih baik, kata Wabup Rohil Drs H Jamiludin.
Kepala Dinas PMD Pemkab Rohil H Jasrianto S Sos MSi, mengatakan pelatihan ini guna penerapan Sistim Keuangan Desa (Siskudes) terbaru, yakni Siskudes versi 2.0. Penerapan Siskudes versi 2.0 ini, sebut Jasrianto, merupakan amanah dari Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018. Yang mana setiap kepenghuluan atau desa dalam pengelolaan keuangannya wajib mengunakan sistim Siskudes versi 2.0, kata Kepala Dinas PMD Pemkab Rohil H Jasrianto, kepada wartawam cyber media radarriaunet.com, Selasa, 26 Maret 2019 usai pembukaan acara dilantai 5 Hotel Kesuma.
Dikatakan Jasrianto, Dinas PMD Pemkab Rohil sebelumnya kegiatan ini telah dilakukan pembinaan dan konsultasi Siskudes versi 2.0 kepada perangkat pengelola keuangan desa atau kepenghuluan sejak awal 2019.
Penerapan Siskudes versi 2.0 ini merupakan kewajiban, yang harus dilaksanakan kabupaten dan kota. Maka di Rohil dilaksanakan pada hari ini, dan merupakan kegiatan pertama dilaksanakan untuk menyesuaikan daerah kita, desa kita dalam menerapkan sistim Siskudes 2.0, ujar Jasrianto.
Semua, jelas Jasrianto, penanggungjawab pengelola keuangan desa atau kepenghuluan ada pada penghulu dan bendahara desa. Akan tetapi berdasarkan Permendagri RI No.20/2018 tersebut
tanggung jawab pengelolaan keuangan ada pada penghulu dan Kaur Keuangan.
Kaur Keuangan merangkap langsung sebagai operator. Jadi ada perubahan-perubahan. Inilah yang kita coba ikuti aturan-aturan yang berlaku, sehingga paling tidak, kita tidak tertinggal dibanding kabupaten dan kota di Riau, tambah Jasrianto.
Ada pun nara sumber pelatihan ini, kata Jasrianto, langsung dari BPKP Provinsi Riau di Pekanbaru, yang merupakan nara sumber yang berkompeten dalam memberikan pelatihan penggunaan sistim Siskudes versi 2.0, secara tatap muka, atau face to face.
Sebenarnya Siskeudes ini sudah diterapkan sejak 2017-2018. Pada 2018, kita sudah terapkan 100 persen. Namun sebagaimana disampaikan BPKP tadi, ada Siskudes versi baru 2.0. Sistim versi 2.0 ini yang disampaikan kepada para Kaur Keuangan Desa, dan melalui pelatihan ini diharapkan ada persamaan persepsi antara peserta, pungkas Jasrianto.
Amran/RRN