Kasus Suap Izin Tambang, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi sebaga saksi pada Selasa (2/4). cnni pic

Kasus Suap Izin Tambang, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai

Selasa, 02 April 2019|14:37:47 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi sebaga saksi pada Selasa (2/4). Heru dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (2/4/2019).

Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.


Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016 memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007 sampai 2014.

Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE