Bawaslu Pekanbaru incar penurunan 80 baliho caleg ilegal. Begini penjelasannya
Baliho ilegal caleg yang diturunkan Bawaslu di Pekanbaru antara pic

Bawaslu Pekanbaru incar penurunan 80 baliho caleg ilegal. Begini penjelasannya

Senin, 01 April 2019|16:28:39 WIB




Pekanbaru: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Pekanbaru mengincar, penurunan 80 baliho berbayar yang dipasang ilegal oleh calon legislatif di papan reklame setempat.

"Penertipan hari ini dilakukan sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru. Sudah ada 10 baliho ditertibkan," kata Anggota Bawaslu kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai di Pekanbaru, seperti sitat Antara, Senin (1/4/2019).

Penertipan ini langsung dipimpin oleh dirinya, dibantu oleh petugas lainnya. Sasaran pertama adalah Jalan utama di Pekanbaru, seperti Sudirman.


Menurut Yasrif Yakub Tambusai, penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) ini, dilakukan berdasarkan Surat edaran KPU dan Bawaslu, dimana caleg tidak boleh memasang APK di baliho berbayar.

"Baik itu DPD, DPRD Riau dan DPR RI," tegasnya.

Adapun tujuan penertipan ini selain menjalankan edaran KPU dan Bawaslu juga untuk keadilan bagi para caleg. Sebab pemasangan billboard berbayar ini tidak semua caleg mampu memasangnya.

Ia menyatakan sejauh ini, sudah ada 80 an baliho yang jadi incaran Bawaslu. Secara bertahap akan diturun paksa, jika pemiliknya tidak melakukan.


Data ini menurutnya diperoleh berdasarkan data yang masuk dari 11 kecamatan.

Sesuai dengan masa tenggat waktu kampanye yang sudah menjelang minggu tenang. Bawaslu berupaya menarget penertipan 30 baliho per harinya.

"Ditargetkan 30 baliho pada hari ini kami turunkan," pungkasnya.

Menurut Yasrif kategori baliho dan billboard yang ditertipkan, yakni yang terindikasi sebagai caleg menyertakan partai, dan no urut calon.

"Selain billboard kita juga tertipkan spanduk yang dipasang sembarangan seperti di tiang listrik, pohon, dan sejenisnya," pungkasnya.


Salah satu Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Pekanbaru dari Partai Gerindra no urut 8, Saparudin Koto, SP, menyatakan mendukung upaya Bawaslu.Sebab itu sesuai dengan PKPU. Artinya mereka bertindak memang sesuai tugas dan domainnya.

"Yang saya tahu memang caleg tidak boleh pasang di baliho berbayar. Karena sudah di sosialisasikan sebelumnya oleh KPU," kata Saparudin Koto, SP.

Menurut dia, masih adanya pelanggaran oleh caleg, hal ini terjadi bisa akibat beberapa hal, karena sosialisasi tidak sampai, atau adanya peluang dan kesempatan, atau coba-coba.

"Yang pasti saya tidak pernah pasang baliho di bilboard berbayar," imbuhnya.


RRN/Antara







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE