Sabtu, 30 Maret 2019|13:51:16 WIB
Pekanbaru: Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3RI) laporkan Edi Suherman Group ke Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan pekerjaan rehab kantor walikota Pekanbaru yang di duga tidak sesuai spek dan RAB.
Selain itu untuk lebih jelas, laporan ini terkait dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Punblik di jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau yang diduga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai spek. Kuat dugaan proyek ini ada Markup.
"Surat laporan kita pada Kejaksaan Tinggi Riau, surat ini bernomor 109/Lap-IPSPK3RI/II/2019," kata ketua IPSPK3RI, Ganda Mora, baru-baru ini kepada awak media, seperti di sitat dari laman kabarriau.com, Kamis 28 Maret 2019.
Disebutkan Ganda, oknum yang dilaporkan itu Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru, Kabag Umum, KPA, PPK, Direktur utama PT Angsana Cita Prasarana, Konsultan Pengawas dan tim PHO, yang kami duga ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan ini.
Untuk itu dia minta Kasi Intel Kejati Riau untuk turun kelapangan dengan meminta hasil audit BPKP untuk audit investigatif pada gedung ini kembali.
"Kemudian ada lagi proyek drainase paket A di jalan Suekarno Hatta bisa diturunkan audit BPKP yang telah menahan sejumlah orang," kata Ganda.
Ganda berharap laporan ini ditindak lanjuti, agar dugaan markup ini bisa ditelusuri, yang mana sebelumnya telah heboh berita terhadap sejumlah dugaan kecurangan pada bangunan kebanggaan masyarakat ini. ***