Guru Sholat Jenazah, Longmarch ke Kantor Gubernur
Aksi teatrikal sholat jenazah sebelum melakukan Longmarch ke Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/3/2019).

Guru Sholat Jenazah, Longmarch ke Kantor Gubernur

Rabu, 20 Maret 2019|11:25:36 WIB




PEKANBARU: Selama menggelar demonstrasi di depan kantor Walikota Pekanbaru, 1000-an orang guru sertifikasi Kota Pekanbaru, Rabu (20/3/2019) pagi tak ditemui oleh perwakilan pejabat berwenang Pemko Pekanbaru. Mereka sempat menggelar aksi teatrikal sholat jenazah sebelum melakukan Longmarch ke kantor Gubernur Riau. 

Para guru yang berdemo menuntut Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi tidak dihapus. Selama berdemo, para guru bergantian berorasi. Mereka menumpahkan kekecewaan dengan menyebut kebijakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tak berdasar.

Mereka membaca Yasin dan sholat Dhuha di lokasi demo. Selanjutnya, sebagai sindiran, salah satu dari para guru ini berbaring dan ditutupi kain batik serupa jenazah. Rekan-rekannya yang lain kemudian menyolatkan.’’Innalillahi wa Inna ilaihi roji’un. Oohh Walikota,’’ sebut para guru menyindir orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu.

Tak lama setelah aksi ini, para guru membubarkan diri untuk bergeser berjalan kaki ke kantor Gubernur Riau. Mereka mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang Dirjen Kemendagri sedang berada di kantor Gubernur.’’Ayo kawan-kawan, kita ke kantor Gubernur. Ada Dirjen Kemendagri disana,’’ sebut salah seorang dari mereka.

Pantauan Riau Pos, para guru kompak mengenakan seragam PGRI berwarna hitam putih. Demonstrasi kali ini paling banyak dibandingkan dua aksi demonstrasi sebelumnya.

Para guru tampak memenuhi jalan Sudirman depan Kantor Walikota. Akibatnya, satu jalur jalan ini ditutup dan arus lalu lintas dialihkan ke samping kantor Walikota. Banyaknya jumlah guru yang ikut berdemo membuat sebagian dari mereka juga memenuhi halaman kantor Walikota Pekanbaru.

’’Kita akan tetap disini sampai tuntutan kita terpenuhi.  Ini perjuangan untuk kawan-kawan semua,’’ kata salah seorang guru yang berorasi.

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair. Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3/2019) dan Senin (11/3/2019). Hasilnya, disepakati waktu dua pekan untuk mencari solusi agar perwako tersebut bisa direvisi.

Belum waktu dua pekan berlalu, pasca bertemu dengan Komisi III DPRD kota Pekanbaru dan perwakilan PGRI, para guru akreditasi Kota Pekanbaru memastikan turun ke jalan lagi. Sebab musababnya, pernyataan petinggi Pemko Pekanbaru yang dinilai para guru melecehkan. Rencana aksi ini sendiri sudah beredar melalui pesan WhatsApp. Pesan ini memuat berbagai latar belakang hingga demonstrasi harus digelar.

Disebutkan hasil rapat Senin (18/3/2019) lalu, pernyataan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dinilai melukai marwah guru. Dalam keterangan pada media massa beberapa waktu lalu, para guru menyebut Wako mengeluarkan pernyataan ’siapa yang menggaji guru?’.

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT hingga kini masih pada pendiriannya belum akan merevisi Perwako 7/2019.’’Perlu diluruskan informasinya, kebijakan mengenai guru tak boleh menerima dua tunjangan itu bukan dari Wali Kota. Tapi itu Permendikbud, Perwako sifatnya menegaskan,’’ kata dia.

Dia melanjutkan, sertifikasi yang bersumber dari APBN adalah murni hak guru. Sementara insentif yang selama ini diberikan merupakan kesanggupan tergantung kondisi keuanga  daerah.’’Kalau ada dibayar, kalau tidak ya tidak dibayar. Jadi bukan hak,’’ imbuhnya.


Dikatakannya lagi, jika Perwako tersebut direvisi, maka akan terjadi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah, maupun oleh guru yang menerima dua tunjangan tersebut.’’Kalau kepala daerah memberi dua tunjangan, tidak boleh, nanti malah kena kepala daerahnya. Sementara bagi guru yang menerima dua tunjangan, nanti harus mengembalikan kalau sudah diaudit,’’ paparnya.

Dia pada para guru membebaskan untuk memilih, mana diantara dua tunjangan yang akan diambil.’’Guru bersertifikasi, silahkan pilih tunjangan mana yang mau. Kalau dia nuntut juga seperti kemarin dua-duanya dapat, tidak boleh lagi. Kalau merasa kecil tunjangan sertifikasi, silahkan pilih tunjangan daerah,’’ tegasnya.

Tahun lalu sebut Firdaus dirinya memberikan dua penghasilan tambahan bagi guru, yakni sertifikasi dan tunjangan profesi.’’Sebagai kepala daerah, kita juga konsen terhadap nasib 5.750 lebih guru GTT, komite, MDTA, Pesantren, TPA dan TK. Pekanbaru salah satu dari sedikit daerah yang memberikan insentif kepada guru kurang beruntung tersebut,’’ ucapnya

Polemik TPP di Kota Pekanbaru hingga kini masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah melarang pemerintah daerah. Terutama Kota Pekanbaru memberikan TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK. “Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda ‘dapat’ memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemko Pekanbaru untuk memperoleh kejelasan duduk perkara TPP boleh atau tidak dibayarkan pada guru penerima sertifikasi menempuh cara bersurat pada KPK untuk meminta penegasan. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengklaim memiliki beberapa dasar pertimbangan perumusan Perwako 7/2019, dengan dua di antaranya berkaitan dengan KPK . Yakni pertama mempedomani surat KPK Deputi Bidang Pencegahan Nomor B-6497/KSP.01/10-1609/2017 tanggal 2017 yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung dan ditembuskan pada seluruh daerah. Dalam surat ini disebutkan tentang pembayaran TPP bagi PNS. Bahwa memberlakukan sistem penggajian tunggal, di mana pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya. Untuk itu pegawai dapat memilih salah satu di antaranya.

Kedua, hasil konsultasi tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Koordinator Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Nasution pada 27 November 2018 lalu, merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memberikan TPP kepada guru yang telah memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi).

 

 

 

RRN/RP







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE