KPK Endus Korupsi Pembangunan Sejumlah IPDN
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy/Medcom

KPK Endus Korupsi Pembangunan Sejumlah IPDN

Jumat, 15 Maret 2019|19:53:30 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya tindak pidana korupsi di pembangunan sejumlah Gedung IPDN selain di Sulawesi. Dugaan itu diperkuat tim penyidik dengan menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta.

?"Kami menduga korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN ini memang tidak hanya terjadi pada satu atau dua tempat saja, tapi ada beberapa proyek kampus IPDN yang diduga dikorupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019, mengutip medcom.id.

Febri mengatakan saat tim penyidik tengah mempelajari lebih jauh dokumen serta alat bukti eletronik lainnya yang disita dari PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Dia memastikan penyidik juga bakal memeriksa saksi dari kedua korporasi untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

"Dan ini yang kami garisbawahi juga ketika korupsi terjadi di fasilitas pendidikan, harapannya itu bisa lebih sedikit," kata dia.

Penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi IPDN ini. Salah satu yang tengah ditelisik adalah peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.

Bahkan, keduanya berpeluang besar jadi tersangka dalam kasus ini sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan.

Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDNdi Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.

Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDNdi Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

RR/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE