Kamis, 14 Maret 2019|12:43:45 WIB
Pelalawan: Tim Resmob/Jatanras Polda Riau Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang di Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.
Padahal kasus ini awalnya minim bukti dan saksi.
Korban yakni LE Br Sihombing, 39 tahun, warga Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kanal PT CDSL Afdeling 1 blok A
Dua tersangka yakni Ba S, 34 tahun dan istrinya Mn P, 31 tahun.
Keduanya tinggal di Jalan Pasar Seikijang, Pelalawan dan berstatus suami istri.
Korban dan tersangka ternyata saling kenal.
Jarak rumah tersangka dan korban sekitar 3 km.
"Kasus ini awalnya memang cukup sulit karena saksi dan bukti yang minim. Tapi setelah pemeriksaan berbagai saksi, kita bisa mengungkapnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusuf Purba, seperti sitat Tribunpelanbaru.com, Kamis (14/3/2019).
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kanal PT CDSL Afdeling 1 blok A, Selasa (19/2/2019).
Pagi itu, korban mengantarkan, RA Nainggolan, anaknya yang berusia 6 tahun ke sekolah. Di tengah jalan, tersangka mencegat korban.
Saat proses tindak kekerasan terjadi hingga korban meninggal, anak korban betada di lokasi dan pura - pura pingsan.
Lokasi kejadian sepi.
Setelah aksi kekerasan terjadi dan dua tersangka pergi, anak korban lari meminta pertolongan.
Kepada polisi, ketarangan anak korban berubah - ubah soal jumlah pelaku.
Pelaku juga disebut memakai penutup wajah, jaket, sarung tangan. Pastinya anak korban tidak mengenali pelaku.
Inilah makanya kasus ini disebut minim saksi dan alat bukti.
Resmob/Jatanras Polda Riau bahkan sampai turun tangan membantu karena kondisi tersebut.
Namun setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, ada yang mencurigakan.
Ada warga yang menghilang dari kampung tersebut setelah kejadian.
Dari sinilah pihak kepolisian terus menggali informasi.
"Dua tersangka rupanya langsung pulang kampung setelah kejadian. Dari sini bermula kecurigaan kita," kata AKP Yusuf Purba.
Pengembangan informasi pun terus dilakukan. Hingga akhirnya keberadaan dua tersangka ini diketahui.
Tim Resmob/Jatanras Polda Riau, Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang turun ke tempat persembunyian tersangka. Pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 04.00 wib.
"Kedua tersangka ditangkap secara bersamaan," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Ia mengakui satu tas warna hitam, dua unit handphone dan uang sebanyak Rp 800.000 milik korban dicurinya.
Kedua tersangka saat ini pun berada di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RRN/Tribunpelanbaru.com