Selasa, 05 Maret 2019|13:56:47 WIB
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta publik tak mempolitisasi kasus narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat Andi Arief. Persoalan penyalahgunaan narkoba pun disebut mestinya diselesaikan lewat jalur layanan kesehatan, bukan pemenjaraan.
Andi diketahui positif narkotika jenis sabu usai ditangkap polisi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3).
"LBH Masyarakat menyesalkan penghakiman dan pelekatan stigma terhadap pemakai narkotika yang dilakukan melalui kasus ini," ujar peneliti LBH Masyarakat Yohan Misero seperti sitat CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2019).
Yohan tak menampik profesi Andi sebagai politikus tak dapat dilepaskan dari kasus tersebut. Namun, ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan pada Andi nantinya tak didasarkan pada kebencian.
"Aroma politik sulit dilepaskan ketika kita menghadapi situasi semacam ini, namun memaksakan penghukuman hanya karena kebencian atau lawan politik justru tidak tepat," katanya.
Yohan mengatakan UU Narkotika yang berlaku selama ini sangat merugikan lantaran masih mengatur hukuman penjara bagi penyalahguna narkotika seperti Andi.
Dari hasil pantauan terhadap pemberitaan di media massa, kata dia, polisi tak menemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan Andi. Polisi hanya menemukan alat bantu hisap dan dari hasil tes urine Andi positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Pihaknya pun mendorong untuk mengutamakan pemberian layanan kesehatan ketimbang pemenjaraan.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa Andi Arief tidak lebih dari seorang pemakai narkotika. Sudah sepatutnya penegak hukum tidak perlu meneruskan kasus ini karena dalam situasi seperti ini yang lebih dibutuhkan adalah akses ke layanan kesehatan," ucap Yohan.
Terlepas dari permasalahan tersebut, lanjut Yohan, Andi sebagai politikus mestinya dikritisi lantaran seolah membiarkan pemberlakuan UU Narkotika terhadap penyalahguna narkotika selama ini. Menurut Yohan, ada puluhan ribuan penyalahguna narkotika yang telah menjadi korban yang dihukum penjara akibat pemberlakuan aturan itu.
"Andi Arief seharusnya dikritisi karena mendiamkan UU Narkotika yang berlaku 10 tahun terakhir ini. Seorang politisi harusnya dinilai melalui pandangan, etika, dan kinerjanya, bukan karena dia seorang pemakai narkotika atau tidak," ucap Yohan.
Andi sejauh ini sudah ditahan aparat akibat dugaan konsumsi narkotika. Meski sudah terbukti mengonsumsi sabu, petugas yang menggrebek Andi di kamar hotel hanya menemukan barang bukti seperangkat alat pakainya.
Polisi sebelumnya telah menegaskan bahwa penangkapan Andi bukan jebakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Polisi mengklaim penangkapan Andi dilakukan secara spontan.
Andi disebut polisi masih berstatus terperiksa dan hanya akan direhabilitasi jika terbukti sebagai pengguna saja.
RRN/CNNI