Inspektorat DKI Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Dilaporkan
Ilustrasi. cnni pic

Inspektorat DKI Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Dilaporkan

Sabtu, 02 Maret 2019|10:19:38 WIB




Jakarta: Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penempatan pegawai untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Calon pejabat Pemprov DKI diimbau melapor kepada Inspektorat terkait dugaan suap atau jual beli jabatan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, per 1 Maret 2019.

"Apabila Saudara mengetahui adanya pemberian/permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Adminstrasi," kata Michael dalam Surat Edaran seperti sitat CNNIndonesia.com, Sabtu (2/3/2019).

Michael menyatakan pelapor tidak akan dikenakan sanksi dan statusnya sebagai korban tindak pemerasan. Namun bagi pihak yang tidak melapor dan di kemudian hari terverifikasi ikut serta dalam penyuapan, bakal dikenakan status sebagai pelaku penyuapan.


Selanjutnya Inspektorat juga membuka Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (PUPPL) sebagai tempat pengaduan aparatur sipil negara (ASN). Posko itu juga memberikan sejumlah nomor layanan pengaduan.

Pada tingkat provinsi, ASN bisa menghubungi melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 081387000112/0213822963. Di tingkat Jakarta Timur bisa menghubungi 089646586260, untuk Jakarta Selatan di nomor 081380358890 dan untuk Jakarta Pusat di nomor 081211552121.

Sementara untuk Jakarta Barat bisa melapor ke 0821199545306, untuk Jakarta Utara di nomor 081296757473, terakhir di Kepulauan Seribu bisa menghubungi 081287821182.

"Atau bisa juga ke balai warga di laman jakarta.go.id, SMS nomor 08111272206 dan email di dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id," kata Michael menjelaskan.


Dia pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A William Yani mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merombak ribuan pejabat. Dia menantang Anies untuk buka-bukaan terkait penilaian rotasi pejabat di tingkat Kelurahan.

Selain itu William juga menyebut ada potensi kecurangan pada lelang terbuka pejabat Pemprov DKI Jakarta jika tidak diawasi dengan benar. Dia menyarankan agar pemerintah memasukkan unsur profesional sebagai bagian dari tim seleksi.

 

RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE