Jaksa KPK Sebut Peran Korporasi dalam Suap Perizinan Meikarta
Empat terdakwa suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tind

Jaksa KPK Sebut Peran Korporasi dalam Suap Perizinan Meikarta

Jumat, 22 Februari 2019|11:46:19 WIB




Bandung: Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada peran korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, pengembangan itu menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kalau misalnya majelis memutuskan permintaan kami, kan tadi bersama-sama dengan koorporasinya juga. Nanti kalau misalnya diputuskan, kami laporkan ke pimpinan dan nanti ditindak lanjut internal," kata Jaksa KPK I Wayan Riana usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (22/2/2019).

Menurut dia, korporasi tetap diuraikan perannya sesuai dalam unsur Pasal 55 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sebelumnya, pada hari itu, dalam persidangan yang menghadirkan empat terdakwa pemberi suap perizinan Meikarta, jaksa mengungkap proyek konstruksi tersebut digarap pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang. Empat terdakwa yang disidang pada hari itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan tentang kesaksian Ju Kian Salim selama di persidangan. Ia merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak tahun 2016 dan direktur di PT MSU.

"(Ju Kian Salim) menerangkan pada pokoknya bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," kata jaksa Wayan di dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan terhadap empat terdakwa, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU juga disebutkan jaksa berperan secara bersama-sama dengan para terdakwa tersebut.

Menurut jaksa, keterangan Ju Kian Salim tersebut menurut sesuai dengan bukti berupa dokumen pengeluaran PT MSU. Bukti pengeluaran uang itu yang diyakini sebagai sumber duit suap.

"Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta," kata jaksa.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu. Uang itu diberikan ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Tadi ada keterangan Ju Kian Salim yang kita kaitkan dengan barang bukti Rp3,5 miliar. Kemungkinan itu kita analisa koorporasi bersama-sama dengan para pelaku. Kita tunggu putusan hakim," ujar jaksa Wayan menjelaskan kepada wartawan usai sidang.

Sebagian besar pemberian itu, lanjut I Wayan, diberikan setelah izin Meikarta keluar. Pada saat IPPT keluar, proses perizinan diambil alih oleh tim pusat. Ketuanya adalah terdakwa Billy Sindoro yang disebutnya merekrut Henry, Fitra dan Taryudi.

"Terdakwa (Billy) ini di belakang layar mengatur pemberian-pemberian ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Billy 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE