Senin, 13 Oktober 2025|11:43:03 WIB
Radarriau.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami proses awal jual beli lahan yang diduga melibatkan praktik pengondisian tanah oleh para tersangka untuk dijual kembali ke PT Hutama Karya (Persero) dengan harga yang telah dimanipulasi.
Pada Kamis (9/10), penyidik KPK telah memanggil empat saksi, terdiri dari tiga orang notaris, yaitu Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari. Keempatnya hadir dan dimintai keterangan mengenai bagaimana proses awal transaksi lahan berlangsung, serta dugaan adanya pengondisian lahan sejak awal oleh tersangka.
"Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Kasus korupsi pengadaan lahan JTTS ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp205,14 miliar. Angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut berasal dari dua lokasi pengadaan lahan di Provinsi Lampung, yaitu:
Pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni senilai Rp133,73 miliar.
Pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Kalianda senilai Rp71,41 miliar.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk:
Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya.
?PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka korporasi.
Dua tersangka, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto, telah resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka individu lain, Iskandar Zulkarnaen, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020 ini ke publik sejak 13 Maret 2024 dan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
(Igo)