Rabu, 20 Februari 2019|10:58:41 WIB
Jakarta: Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) mengatakan Tim Panel dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyatakan mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) SAB melakukan perbuatan asusila. Namun, kasus itu tetap ditutupi oleh pihak DJSN.
Sebelumnya, Tim Panel menyimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan pelanggaran agama dan kesusilaan, Pada 21 Januari 2019.
"Hasil tim panelnya secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yg melanggar kesusilaan dan agama," ujar anggota KPKS Ade Armando, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat,seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (20/2/2019).
"Kesimpulan ini sangat berarti karena selama ini RA menjadi korban berkali-kali, menjadi sasaran cabul atasannya, tidak dipercaya, difitnah, dan dihina bahwa dia adalah 'wanita transaksional', berusaha ditawari uang, diskors, dan di-PHK oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan," ia menambahkan.
Kesimpulan Tim Panel ini, kata Ade, juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses tuntutan hukum pidana dan perdata yang sudah disampaikan baik kepada SAB maupun sejumlah orang pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya percaya hasil kesimpulan Tim Panel ini akan turut dipertimbangkan pihak kepolisian, jaksa, dan hakim dalam pengadilan nanti," tutup Ade.
Tim Panel yang dibentuk DJSN terdiri dari lima orang yaitu anggota DJSN, dua wakil Kementrian Teknis, Ahli Psikologi, dan Ahli Hukum. Tim ini dibentuk untuk menanggapi laporan staf ahli Dewas BPJS Ketenagakerjaan, RA dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Adnan selama dua tahun.
Meski tim panel sudah menyimpulkan soal tindakan asusila itu, kuasa hukum RA, Haris Azhar, menyebut DJSN tidak bertanggung jawab atas kasus itu dan mencoba menyelamatkan SAB dari kasus tersebut.
"DJSN melakukan skandal penyelamatan SAB dari kewajibannya untuk bertanggung jawab," ujarnya, di tempat yang sama.
Hal itu dibuktikan dengan kejanggalan berupa rekomendasi pemberhentian SAB yang diajukan DJSN kepada Presiden Jokowi setelah pihaknya melaporkan kasus itu pada awal Desember 2018.
"Seharusnya DJSN tidak merekomendasikan pemberhentian SAB kepada Presiden dan jangan diberhentikan karena ini kasus yang cukup serius," kata Haris.
Pada tanggal 11 Februari 2019, lanjut Haris, DJSN mengeluarkan surat untuk menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh panel diberhentikan. Sebab, Presiden sudah memberhentikan SAB dengan alasan ingin fokus dalam kasus ini.
"DJSN seharusnya memimpin, mengawasi, menghukum pelaku tetapi dia justru mempertontonkan bahwa tempat kerja itu jadi tidak aman untuk pekerja," tutup Haris
Sebelumnya, RA mengaku dilecehkan oleh SAB selama dua tahun bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak DJSN sendiri belum berkomentar soal tudingan pihak KPKS ini.
RRN/CNNI