KPK Perpanjang Penahanan Panitera PN Jaktim
KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan MR untuk kepentingan penyidikan. cnni pic

KPK Perpanjang Penahanan Panitera PN Jaktim

Rabu, 20 Februari 2019|10:54:43 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan MR, salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/2).

MR atau Muhammad Ramadhan adalah penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penahanan terhadap MR akan diperpanjang selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan 27 Maret 2019 untuk MR," kata Febri Diansyah seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penerimaan uang suap sejumlah Rp650 juta untuk memuluskan penangan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang diajukan pada 26 Maret 2018.

Kelima orang itu adalah Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim PN Jaksel, Muhammad Ramadhan, advoat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P Siitonga.

Uang suap yang diduga berasal dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga itu disebut untuk mempengaruhi gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE