Mana Anda Pilih, KPR Konvensional atau Syariah?
Illustrasi jual rumah. Foto: Medcom.id

Mana Anda Pilih, KPR Konvensional atau Syariah?

Sabtu, 16 Februari 2019|23:58:38 WIB




Jakarta: Ada dua pilihan bagi Anda yang hendak membeli rumah dengan sistem pembayaran kredit. Yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvensional dan Syariah. Dua sistem itu diluncurkan beberapa bank yang menyediakan program tersebut, satu di antaranya BTN.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada baiknya Anda mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya lokasi, besaran plafon dan cicilan, kemampuan untuk mencicil, hingga lama mencicil. Setelah itu, silakan Anda memutuskan untuk memanfaatkan KPR Syariah atau Konvensional sebagai transaksi.

KPR Syariah mengadaptasi sistem jual beli syariah atau murabahah alias bebas bunga. Sedangkan KPR Konvensional membebankan bunga kepada debitur sesuai besaran pinjaman.

Melansir laman Medcom, Sabtu, 16 Februari 2019. Beberapa perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang didapat dari berbagai sumber, sebagai berikut:

1.KPR Konvensional
- Angsuran
Angsuran disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate). Cicilan dan uang muka terasa lebih rendah di awal pembayaran. Tapi di tahun yang telah ditentukan, cicilan bertambah. Sebab, suku bunga cenderung naik tiap tahun.

Tapi kondisi itu tak berlaku pada KPR bersubsidi. Sehingga bunga dan cicilannya tetap.

- Akad
Calon debitur mendatangi bank dan mengajukan KPR. Pengecekan melalui data di Bank Indonesia atau BI Checking dilakukan.

Bila hasil pengecekan aman, perjanjian KPR dilakukan antara calon debitur, bank, dan developer dalam akad jual beli.

Sistemnya yaitu bank meminjamkan sejumlah uang pada calon debitur untuk membeli rumah dari developer. Lalu debitur membayar cicilan untuk melunasi pinjaman ke bank tersebut.

- Tenor
Jangka waktu pinjaman antara 5 hingga 25 tahun.

- Denda penalti dan sanksi
Penalti dilakukan bila debitur melunasi pembayaran sebelum masa waktu cicilan berakhir.

Bank juga memberikan sanksi sita bila debitur menunggak pembayaran.

- Asuransi
KPR Konvensional juga menyediakan asuransi rumah

2.KPR Syariah

- Angsuran
Besaran angsuran tak berpatokan pada BI Rate. Sehingga besaran angsuran tetap mulai dari awal hingga akhir cicilan.

Cara ini mengesankan uang muka dan cicilan di KPR Syariah lebih tinggi ketimbang konvensional.

- Akad
Calon debitur mendatangi developer untuk pengajuan KPR. Developer melakukan wawancara.

Bank membeli rumah dari developer. Lalu bank menjual kembali rumah tersebut kepada debitur. Setelah lolos wawancara, barulah pemberian uang muka dilakukan.

- Tenor
Masa cicilan berkisar 5 hingga 15 tahun.

- Denda dan sanksi
KPR Syariah tidak memberlakukan denda, penalti, sanksi, atau penyitaan bila terjadi masalah dalam pembayaran.

Bank yang memberlakukan KPR Syariah melakukan musyawarah yang mendorong debitur melunasi tunggakan.

- Asuransi
Tidak ada asuransi rumah yang disediakan KPR Syariah.

 

radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE