Kasasi Perkumpulan HTI Ditolak MA
Markas HTI. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Kasasi Perkumpulan HTI Ditolak MA

Sabtu, 16 Februari 2019|23:00:55 WIB




Jakarta: Permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan pembubaran HTI oleh pemerintah tetap sah.

"Memutuskan menolak kasasi," seperti dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id, Jakarta, Jumat, 15 Febuari 2019.

Putusan ini diketok palu pada Kamis, 14 Febuari 2019. Sikap ini diambil Hakim Agung Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein.

Putusan teregistrasi dengan nomor 27 K/TUN/2019. Sementara itu, yang menjadi termohon dalam pekara ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak banding yang diajukan perkumpulan HTI. PT TUN menganggap pembubaran HTI oleh pemerintah, sah.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," kata Hakim Kadar Slamet dalam putusan yang disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Oktober 2017.

Mereka tak terima sikap pemerintah. Mereka menanggap organisasinya menjadi korban agenda politik. Pembubaran berdasarkan paham khilafah yang dianut HTI dianggap tak berdasar.

PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas keputusan pembubaran organisasi masyarakat. PTUN menyetujui dasar pemerintah bila pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran Pancasila.

 

RRN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE