Jumat, 15 Februari 2019|10:17:56 WIB
Jakarta: Pengacara terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Hendarsam Marantoko, mencurigai Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta berbohong soal surat penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ada perbedaan keterangan soal surat tersebut.
Hal itu dikatakannya saat menyambangi PT DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengklarifikasi status penahanan kliennya itu, Kamis (14/2).
Saat dirinya mendampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 4 Februari 2019, kata Hendarsam, surat penetapan penahanan itu belum ada.
Padahal, pada tanggal 31 Januari 2019 Dhani sudah mengajukan banding dan seharusnya dia sudah berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, sehari setelah kunjungan Hendarsam ke Pengadilan Tinggi, surat penetapan itu keluar. Di dalam surat itu tertulis penetapan penahanan Dhani sejak tanggal 31 Januari 2019.
"Kami enggak tahu ini, makanya minta klarifikasi pada saat apa namanya kami ke Pengadilan Tinggi pada saat itu dengan Bang Fadli apakah suratnya sudah ada atau belum. Dia [pihak Pengadilan Tinggi DKI] bilang belum [ada], ternyata besoknya suratnya sudah ada tertanggal 31 Januari," kata Hendarsam, seperti siat CNN Indonesia, Jumat (15/2/2019).
"Nah, ini membingungkan, apakah Ketua Pengadilan Tinggi berbohong? Enggak mungkin kan? Apakah suratnya dibuat tanggal mundur, kita enggak ngerti juga, maka kita mohon klarifikasi," ia menambahkan.
Selain itu, Hendarsam juga hendak mengklarifikasi terkait penahanan Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dia mengaku bingung lantaran pada tanggal 31 Januari keluar dua penetapan penahanan secara bersamaan.
"Kalau dikeluarkan keputusan di hari yang sama apakah tidak dipertimbangkan secara matang untuk dipindahkan ke Rutan Madaeng? Mengingat kami sudah berulang kali mengatakan pemindahan ke rutan Madaeng tersebut berdampak pada kami penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.
Menurut Hendarsam penetapan pemindahan Dhani ke Rutan Madaeng terkesan terburu-buru. Hal tersebut, kata dia yang ingin ia tanyakan kepada pihak Pengadilan Tinggi.
Sayangnya, kata Hendarsam, pihak humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta enggan untuk menemuinya. Menurut keterangan Hendarsam, sang humas masih belum mempersiapkan klarifikasi secara resmi.
"Kami sebenarnya ingin klarifikasi Pengadilan Tinggi DKI. Rencananya mau ketemu humas, cuma yang bersangkutan mengatakan tidak bersedia untuk bertemu, karena kalau itu media hanya ingin klarifikasi ada jawaban resmi sekarang belum ada jawaban," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar-Butar mengatakan penahanan Dhani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Surat nomor 385/Pen.Pid 2019/PT DKI Jakarta. Surat itu sendiri diketahui baru ditandatangani pada 4 Februari 2019.
"Penetapan nomor 385 2019, Dhani Ahmad Prasetyo, dengan ini dasar hukum penahanannya Pasal 45 Ayat 2 Jo pasal 28 UU 11 tahun 2008 Jo UU 19 tahun 2016, menetapkan ditahan di Rumah Tahanan Negara DKI Jakarta untuk paling lama 30 hari sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai 1 Maret," kata James ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (12/2).
James mengatakan penahanan Dhani itu juga sudah diatur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
"Dia ditahan itu berdasarkan pasal 27 KUHAP, pengadilan tinggi yang menerima berkas perkara dari pengadilan negeri itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 2x30 jadi 60 hari bisa diperpanjang," kata James.
Sayangnya, James enggan untuk berbicara lebih jauh terkait status penahanan Dhani dari tanggal 31 Januari sampai surat keputusan keluar pada tanggal 4 Februari 2019. Ia bersikeras bahwa penanganan perkara Dhani sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian, pada 28 Januari. Ia kemudian langsung ditahan meski dalam putusannya tak ada perintah penahanan.
Terungkap kemudian bahwa Dhani ditahan bukan karena vonis satu tahun enam bulan penjara, tapi karena perintah pengadilan tinggi untuk kepentingan banding. Hal itu menuai polemik karena surat penahanan PT DKI, yang ditandatangani pada 4 Februari, menetapkan penahanannya sejak 31 Januari hingga 1 Maret.
RRN/CNNI