Jokowi Ketok 87 Penyakit yang Dapat Jaminan Kecelakaaan Kerja
Ilustrasi. cnni pic

Jokowi Ketok 87 Penyakit yang Dapat Jaminan Kecelakaaan Kerja

Selasa, 12 Februari 2019|14:25:55 WIB




Jakarta: Presiden Jokowi menetapkan jenis penyakit akibat kerja yang berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Jenis penyakit tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (12/2/2019), dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 25 Januari tersebut, setidaknya ada lebih dari 88 penyakit akibat kerja yang diberikan hak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Penyakit tersebut dibagi dalam empat klasifikasi.

Klasifikasi pertama, penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, fisika, biologi dan penyakit infeksi atau parasit. Penyakit yang masuk dalam kategori ini antara lain;  kerusakan pendengaran akibat kebisingan, tetanus, TBC, anthrax, penyakit akibat fosfor atau persenyawaannya, arsen atau persenyawaannya, dan raksa atau persenyawaannya.

Klasifikasi kedua, berdasarkan sistem organ. Yang masuk ke dalam klasifikasi ini antara lain penyakit saluran nafas, seperti; pneumokoniosis, siliko tuberkolosis, penyakit akibat debu kapas, ampas tebu dan penyakit paru akibat aluminium dan yang sejenis lainnya.

Selain itu, yang masuk dalam klasifikasi ini adalah penyakit kulit dan gangguan otot serta kerangka. Klasifikasi ketiga, kanker yang disebabkan oleh salah satunya asbes.

Sedangkan klasifikasi keempat, penyakit yang disebabkan oleh paparan. Pekerja yang mengalami penyakit tersebut bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak manfaat tersebut diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul dalam waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan jaminan tersebut, pekerja harus mendapatkan surat keterangan dokter yang berisi diagnosis mengenai jenis penyakit akibat kerja yang dilakukan dokter atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, Jokowi menyatakan jenis penyakit tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Adapun, yang dimaksud dalam beleid tersebut, jaminan kecelakaan kerja merupakan bantuan manfaat yang diberikan kepada pekerja atas kecelakaan yang menimpa mereka.

Manfaat tersebut berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan. Dalam beleid tersebut diatur bahwa yang menjadi penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE