Senin, 31 Agustus 2015|14:34:58 WIB
Anggota DPRD Riau menolak KUA-PPAS RAPBD 2016 dan menyebutnya ilegal. Sebab SK TAPD yang membuat telah lewat.
PEKANBARU (RRN) - KUA-PPAS RAPBD Murni tahun 2016 yang diserahkan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke DPRD Riau dianggap ilegal. Salah satunya disebabkan karena disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau yang SK-nya bukan untuk menyusun sekaligus membahas itu.
“Gi mana tidak ilegal, SK TAPD yang menyusun dan membahas KUA itu ternyata hanya berlaku untuk APBD 2015, sementara kita mau membahas APBD 2016. Makanya disebut ilegal,” kata Muhammad Adil, Anggota Banggar DPRD Riau kepada riauterkinicom, Kamis (27/08/15).
Hal ini diketahuinya saat Banggar melaksanakan rapat dengan TAPD beberapa hari yang lalu. Waktu itu, ia menanyakan ke TAPD tentang masa berlaku SK-nya. TAPD menjawab bahwa SK-nya masih SK pembahasan APBD Riau tahun 2015.
“Yang seperti ini gawat jika dilanjutkan, tidak benar ni, makanya kita tolak dan kita minta mereka memperbaiki SK-nya. Kalau soal KUA-nya, kita minta yang menyusunnya ya TAPD yang mempunyai SK 2016. Jika tidak dilakukan, kita tolak terus pembahasan KUA-PPAS RAPBD Murni tahun 2016,” ungkapnya.
Saat disinggung, kapan Banggar akan membahasnya kembali, ia menyebut jika persoalan itu merupakan hak nya pimpinan dewan yang kemudian akan memutuskan jadwalnya dalam rapat BanMus DPRD Riau.
“Kalau soal jadwal pembahasannya lagi, kita serahkan sepenuhnya ke pimpinan, biar nanti mereka akan membawa dalam rapat BanMus yang kemudian diputuskan hari pembahasannya,” tutup politisi Hanura ini. (ary/fn)