Duit Haram di Senayan
Dian Ediana Rae, Wakil Kepala PPATK. Foto: MI/medcom.id/mtvn

Duit Haram di Senayan

Ahad, 10 Februari 2019|21:58:38 WIB




RADARRIAUNET.COM: Dari balik jeruji besi, Eni Maulani Saragih menulis sepucuk surat berisi ungkapan hati. Dia mengaku bersalah karena menerima fulus dari seorang pengusaha.

Melansir Medcomfiles Minggu 10 Februari 2019."Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR dan kesalahan ini akan saya pertanggung jawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT," bunyi penggalan isi surat ditulis Eni, tertanggal 15 Juli 2018 di Jakarta.

Di masa-masa akhir jabatan, Eni sebagai wakil rakyat - terakhir berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap lantaran menerima suap buat meloloskan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. 

Eni diduga menerima suap Rp4,5 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Duit suap itu digunakan Eni untuk biaya pemenangan suaminya, Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq, saat bertarung dalam pemilihan bupati. Dari kasus Eni, bisa dipahami bahwa praktik korupsi masih jamak dilakukan para wakil rakyat dan masih terus berlangsung. Apalagi, data dari Global Corruption Barometer (GCB) 2017 menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai institusi paling korup di Indonesia.

Perputaran
Butuh modal besar untuk menjadi anggota dewan. Minimal Rp3 miliar agar aman melenggang ke Senayan.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR; gaji resmi anggota dewan tanpa rangkap jabatan sekitar Rp65 juta per bulan.

Karena itu, banyak anggota yang coba mencari uang tambahan untuk balik modal. Demikian alasan banyak ditemui. Sebab, pada masa reses, ketika anggota dewan turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, mereka harus mengeluarkan banyak uang buat memenuhi janji-janji kampanyenya.

Masyarakat pemilih pun bukan tidak tahu. Di mata mereka, anggota dewan banyak duitnya. Banyak 'proyek sampingan' yang bisa menebalkan dompetnya.

Alhasil, seorang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sofyan Tan mengakui, banyak anggota dewan merasa diperas oleh masyarakat di dapilnya, karena kadung menjanjikan sesuatu di sana.

Pada sisi lain, anggota dewan mau tak mau harus memenuhi permintaan masyarakat untuk mengamankan suara jika mau terpilih lagi.

“Banyak angota dewan yang merasa diperas oleh rakyat, karena selalu diminta macam-macam. Itu memicu anggota menjadi menyimpang, ada juga yang karena butuh balik modal,” ujar Sofyan saat dikunjungi media di kantornya, baru baru ini.

Anggota DPR lainnya dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana membenarkan. Bahkan, kata Dadang, sarang korupsi banyak terjadi di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI. Biasanya berkaitan dengan imbalan alias fee proyek. Sebab, Banggar yang mengondisikan pihak ketiga alias perusahaan yang menggarap proyek pemerintah.

Anggota Banggar kecipratan 10 persen dari total nilai proyek. Angka bisa berubah, tergantung kesepakatan dan lobi-lobi.

“Mainan semua di Banggar yang gede-gede. Komisi (di DPR) itu kelas kedua setelah Banggar. Kalau di Banggar 100 miliar (rupiah) ke atas per-anggota,” ungkapnya.

Tapi, tak semua anggota dewan pandai mencari bancakan proyek dan duit ilegal. Menurut Dadang, butuh kemampuan khusus untuk mencari celah korupsi. Yang bisa, rata-rata anggota dewan yang berlatar belakang pengusaha. Mereka paling paham masalah itu.

“Kita ini PAC, Pengumpul Amplop Cokelat, itu resmi semua,” ujar Dadang terkekeh.

Yang mencurigakan
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) tunai ramai terjadi dalam rentang 2004 hingga 2012, yakni sebelum, selama, dan setelah Pemilihan Legislatif.

Artinya, ada peningkatan jumlah kekayaan cukup signifikan dari sebelum hingga menjadi anggota dewan. Sebelum Pileg, terdapat 127 laporan transaksi keuangan mencurigakan tunai senilai Rp143 miliar yang melibatkan 31 orang.

Setelah terpilih menjadi anggota dewan, transaksi tunai terus meningkat. Ada 87 anggota dewan yang dilaporakan memiliki transaksi tunai senilai Rp449 miliar. Dan, terus meningkat hampir lima kali lipat menjelang masa akhir jabatan. Tercatat ada 107 anggota dewan yang memiliki transaksi tunai senilai Rp605 miliar.

Bahkan, pada 2011, PPATK sempat membuka laporan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota Banggar DPR-RI. Sayangnya laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, juga di internal lembaga DPR sendiri.

Dalam analisanya, PPATK menyebut ada indikasi tingginya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota DPR-RI terpilih.

Menemui Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Benar saja, transaksi mencurigakan masih terjadi di gedung DPR. Transaksi mencurigakan melambung tinggi menjelang tahun-tahun politik.

Transaksi mencurigakan itu juga terkait dengan aksi penyamaran duit kotor hasil korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak. Kebanyakan, duit suap digunakan untuk biaya pencalonan kembali.

Setiap tahun, kata Dian, transaksi mencurigakan terus mengalami perubahan pola. Dari dulunya menggunakan transaksi transfer memakai jasa perbankan, berubah menjadi transaksi tunai. Upaya itu buat mengaburkan asal-usul uang dari pantauan PPATK.

“(Karena) kalau sudah ada dalam sistem (perbankan) pasti kita bisa tangkap,” ujar Dian.

Menurutnya, transaksi tunai dalam jumlah besar patut dicurigai. Apalagi sudah di atas Rp500 juta. Kecuali, orang yang menggunakan transaksi tunai sengaja untuk melakukan suap, gratifikasi, atau korupsi.

Perubahan transaksi mencurigakan dari transfer ke tunai mulai ramai pada 2013- 2014. Setelah kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), yang melibatakan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, terungkap KPK.

Kala itu Wa Ode menerima suap Rp5,5 miliar dari pemain proyek, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Sogokan diberikan agar Wa Ode mengusahakan tiga kabupaten sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011, yakni, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah.

Duit suap yang diterima Wa Ode melalui transfer berhasil dilacak PPATK, meski Fahd sudah berusaha mengaburkan asal-usul uang.

Untuk menyamarkan transaksinya, Fahd membuat rekening bank atas nama temannya yang juga politisi Golkar, Haris Andi Surahman di Bank Mandiri KCP DPR RI pada 13 Oktober 2010. Rekening itu digunakan sebagai tempat penampungan dana suap.

Sejak saat itu modus-modus suap dan korupsi mulai bergeser ke transaksi tunai, sebisa mungkin menghindari transaksi transfer di bank. Makanya, mulai awal 2014 KPK banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat negara. Dalam OTT, KPK selalu menemukan dan menyita uang tunai dari tangan koruptor.

“Jadinya main di OTT saja akhirnya, kan” imbuh Dian.

Perubahan modus
Setelah modus berubah, data transaksi mencurigakan menjadi sulit dipantau. Tren data transaksi mencurigakan menurun. Ini bukan berarti praktik korupsi berkurang, tapi duit-duit kotor itu disamarkan dengan melibatakan korporasi.

Kembali merujuk data PPATK, pada 2012, nilai transaksi tunai di rekening pejabat negara mencapai Rp8.270 triliun, sementara yang melalui perusahaan hanya Rp131 triliun.  Namun, dua tahun kemudian, pada 2014, transaksi tunai di rekening pejabat negara melorot menjadi Rp1.792 triliun. Sebaliknya, transaksi tunai melalui korporasi justru meningkat menjadi Rp2.859 triliun.

Total, transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta yang dilaporkan ke PPATK selama 13 tahun terakhir mencapai lebih Rp2 juta triliun oleh korporasi, dan Rp92.000 triliun oleh perorangan. Transaksi itu dilakukan oleh 163.603 perusahaan dan 599.940 orang.

Ya, transakasi tunai tidak langsung masuk ke rekening pejabat negara, tapi disimpan dan dicuci terlebih dahulu melalui korporasi agar seolah-olah terlihat sebagai keuntungan dari perusahaan. Dengan begitu, uang yang masuk ke kantong pejabat tidak tercatat sebagai transaksi mencurigakan.

Boleh dikata, para oknum pejabat banyak yang menitipkan duit hasil korupsi di perusahaan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan. Di beberapa kasus, banyak perusahaan didirikan hanya untuk menjadi tempat parkir duit haram.

Dalam aksi pencucian uang ini, pejabat negara yang nakal biasanya dibantu oknum pengacara, akuntan publik, notaris, firma hukum.

Mirip kasus Panama Papers, yang mengungkap sebuah firma hukum Mossack Fonseca yang membantu para koruptor dan pengemplang pajak untuk membuat perusahaan cangkang guna memarkirkan duit hasil kejahatan.

“Ada mengarah ke sana,” ungkap Dian.

 

 

Sumber: medcomfiles







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE