Pejabat BRI Dipanggil KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto/medcom.id

Pejabat BRI Dipanggil KPK

Kamis, 31 Januari 2019|02:55:25 WIB




Jakarta: Funding Officer BRI Cabang Rawamangun Nivalia Panjaitan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 milik Kementerian PUPR.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media setempat, menyitat medcom.id Rabu, 30 Januari 2019.

Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik dari Nivalia. Penyidik mengidentifikasi adanya penggunaan sarana perbankan dalam transaksi suap tersebut. Penyidik juga sempat memeriksa Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard Ade Fitriyani.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma; dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo menjadi tersangka penyuap.

Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin menjadi tersangka penerima.

KPK menyita barang bukti uang RP3,3 miliar, SGD23.100, dan US$3.200. Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sedangkan 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya ialah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee Rp850 juta dan US$5 ribu untuk pemulusan proyek. Sedangkan Meina menerima Rp1,42 miliar dan US$22 ribu. Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


RRN/Oje/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE