Status Nihil tak Wajib Lapor SPT
Pajak.Ant/Mtvn

Status Nihil tak Wajib Lapor SPT

Rabu, 04 April 2018|22:09:41 WIB




Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan untuk tahun berikutnya.

 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan apabila dalam pelaporan SPT PPh pasal 21/26 yang dilakukan tahun ini dikatakan nihil, maka untuk tahun berikutnya pelapor tak diwajibkan untuk lapor SPT.

 

"SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor kecuali masa Desember," kata Robert pada media di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.

 

Pelapor yang dimaksud yakni perusahaan atau pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak pribadi dalam negeri.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mejelaskan untuk pasal 21/26 pemotong pajak tersebut akan tahu status nihil apabila penghasilannya ada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tak ada pajak yang terutang, sehingga untuk pelaporan berikutnya tak wajib melaporkan SPT.

 

Demikian juga untuk PPh pasal 25 yang dalam laporan saat ini dinyatakan nihil maka tak wajib melaporkan SPT di tahun berikutnya.

 

Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09 Tahun 2018 yang merupakan rebidi dari PMK Nomor 243 Nomor 2014 tentang SPT yang berlaku sejak Januari 2018.

 

Selain itu, untuk PPh pasal 23/26, apabila sebelumya dalam pelaporan SPT bukti potong dibuiat secara manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT berbentuk kertas atau e-SPT, ke depannya bukti potong dibuat secara elektronik.

 

Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemotong dalam menyiapkan SPT masa dan memudahkan wajib pajak yang dipotong menyiapkan bukti potong sebagai kredit pajak.

 

Mtvn/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE