Ketua DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). MI/Rommy Pujianto/medcom.id

Ketua DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 31 Januari 2019|02:34:19 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Penetapatan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Keempat tersangka itu yakni Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi (AJ) dan tiga anggotanya Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI). Keempatnya diduga menyalahgunakan wewenang menerima hadiah atau suap.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,"‎ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, disitat medcom.id Rabu, 30 Januari 2019.

Diduga, keempat legislator itu menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018. Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

dri/RRN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE