Rabu, 30 Januari 2019|16:46:35 WIB
Jakarta: Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menduga pemerintah melakukan intervensi terhadap kepolisian terkait pemeriksaan terhadap aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung. Menurutnya, intervensi dilakukan lantaran Rocky kerap mengkritik pedas pemerintah.
"Menurut saya ini intervensi istana," kata Andi seperti sitatCNNIndonesia.com, Rabu (30/1/2019).
Andi mengatakan bahwa Rocky memainkan peran penting dalam kontestasi Pilpres 2019 di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga membuat pemerintah gusar.
"Rocky influencer papan atas," ucap Andi.
Andi pun menilai kasus ucapan kitab suci fiksi oleh Rocky tidak patut ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dia menganggap penguasa yang memaksa agar kasus Rocky terus diproses.
"Seperti Soeharto memaksakan sejumlah kasus pada pengkritiknya," kata Andi.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nassidik menganggap wajar jika kepolisian memanggil Rocky untuk diperiksa. Menurutnya, mau tidak mau polisi memang harus menindaklanjuti aduan yang masuk.
Meski begitu, Rachland yakin polisi juga memahami bahwa mereka tengah disorot oleh publik. Terutama profesionalitas dan integritasnya di tahun politik.
"Mata publik ini mewakili tuntutan keadilan orang banyak yang belakangan ini disuarakan secara kritis oleh Rocky," jaya Rachland.
Rachland yakin Rocky tetap akan datang memenuhi panggilan dan meminta publik melihat kelanjutannya.
"Jadi kita lihat saja kemana dialektika antara hukum dan rasa keadilan ini akan bermuara dalam upaya pemidanaan Rocky oleh Kubu Jokowi," kata Rachland.
Pihak Istana sendiri belum memberi tanggapan terhadap tudingan Andi Arief ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan memeriksa Rocky Gerung pada hari Kamis (31/1). Rocky diperiksa atas kasus ucapannya di stasiun televisi swasta yang menyebut kitab suci sebagai fiksi pada April 2018 lalu.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi , maka kitab suci adalah fiksi," ucap Rocky kala itu.
Pihak pelapor adalah Jack Boyd Lapian. Dia keberatan dengan ucapan Rocky. Laporan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
RRN/CNNI