Senin, 31 Agustus 2015|09:27:07 WIB
SIAK (RRN) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menetapkan Dana Kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pariode 2016-2021 sebesar. Rp. 6.552.500.000.
Hal itu disampaikan KPUD Kabupaten Siak H Agus Salim melalui Devisi kampanye dan sosialisasi Ahmad Rizal, saat ditemui wartawan. "Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibat dua team masing calon Bupati/Wabup Siak, maka KPUD Siak memutuskan pembatasan jumlah maksimal, pengeluaran dan pemasukan dana kampanye bagi setiap pasangan Cabup Siak tahun 2015, sebesar Rp 6.552.500.000," terang Ahmad Rizal.
Menurutnya, masing-masing Cabup wajib melaporkan dana kampanye paling lambat pada 6 Desember 2015 mendatang. Lanjutnya, dengan telah disepakatinya nominal dana kampanye bagi masing-masing pasangan Cabup itu, maka setiap tim pasangan Cabup harus melaporkannya ke KPUD Siak, dengan masa pelaporan sebanyak tiga kali.
"Untuk pelaporan dana kampanye itu, masing-masing tim pasangan Cabup harus melaporkannya ke KPUD Siak sebanyak tiga kali, pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus, pelaporan kedua tanggal 16 Oktober, dan pelaporan terakhir tanggal 6 Desember 2015," jelas Ahmad Rizal.
Pada rapat yang digelar oleh KPUD Siak itu, dihadiri oleh ketua KPUD Siak H Agus Salim, ketua Panwaslu Siak Aries Susanto, tim pasangan Suhartono-Syahrul koalisi Bersama Kita Hebat (BERKAH) Sutarno, Ali Masruri, Joko Susilo dan Mustafa Kamal, tim pasangan Syamsuar-Alfedri (SUARA) Ibrahim dan Rojikin. (IR)