Jumat, 25 Januari 2019|12:59:35 WIB
Jakarta: Tiga terdakwa penyuplai amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, WH, EW, dan RH diputus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura, Papua. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 24 Januari 2019.
"Mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat, 25 Januari 2019.
Dedi memaparkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, peran ketiga terdakwa cukup vital untuk KKB. WH memiliki amunisi dan senjata rampasan dari aparat keamanan di wilayah pegunungan tengah Papua.
Kemudian, EW sebagai peluncur atau penyuplai amunisi. EW, kata Dedi, mendapat amunisi dari WH melalui barter amunisi dengan sembako. "EW sendiri bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya," urai dia.
Sementara itu, RH ialah perantara bagi WH dan EW untuk bertransaksi amunisi. Namun, RH juga membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya.
"Hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak KKB," tegas dia.
OGI/medcom.id