Kamis, 24 Januari 2019|22:42:53 WIB
Jakarta: Menyusul terus naiknya harga lahan, batas harga jual rumah subsidi untuk tahun ini diusulkan naik. Terhadap usulan dari Real Estate Indonesia (REI) tersebut, pemerintah belum menyatakan persetujuannya.
"Kita masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid disitat Medcom.id, Kamis (24/01/2019).
Prosentasi kenaikan harga yang REI usulkan adalah 3 persen hingga 7,75 persen. Rentang kenaikan tersebut yang dibaginya menjadi sembilan wilayah.
Berikut ini usulan harga rumah yang diberikan REI kepada pemerintah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan wilayah Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai kenaikannya diusulkan 7,69 persen dari semula Rp130 juta menjadi Rp140 juta di 2019.
Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Alor, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diusulkan mengalami kenaikan 6,51 persen dari harga jual terendah Rp 148 juta menjadi Rp 158 juta tahun ini. Sementara Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu kenaikannya diusulkan 7,75 persen dari harga jual Rp 142 juta menjadi Rp 153 juta pada 2019.
Sulawesi dengan kenaikan 7,35 persen, harga jual yang diusulkan Rp146 juta di 2019 dari harga sebelumnya Rp 136 juta. Maluku dan Maluku Utara dengan kenaikan 6,40 persen, harga jual yang diusulkan menjadi Rp158 juta pada 2019
Bali dan Nusa Tenggara kecuali Kabupaten Alor dan Sabu Raijua dengan kenaikan 6,40 persen, harga yang diusulkan menjadi Rp158 juta pada 2019. Papua dan Papua Barat dengan kenaikan 3,41 persen, maka harga jual yang diusulkan menjadi Rp 212 juta pada 2019.
Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas dengan kenaikan 7,35 persen, maka harga jual yang diusulkan Rp 146 juta pada 2019.
RRN/LHE