Rabu, 23 Januari 2019|18:52:07 WIB
Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menetapakan tiga orang tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka berasal dari pihak PT Saputra Karya selaku perusahaan pemilik proyek basement di sebelah barat lokasi amblesnya Jalan Gubeng, dan kontraktor proyek PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).
"Inisialnya dari RH, R, dan AL,"kata Luki kepada media saat meninjau lokasi, Selasa (22/1).
Ketiga orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata Luki, usai penyidik melakukan beberapa kali gelar perkara serta pemeriksaan intensif di lokasi amblesnya jalan tersebut.
Tak hanya itu, Luki mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek basement. Diketahui proyek itu disebut-sebut mengakibatkan amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa 18 Desember 2018.
Selain itu, Luki menyebut pihaknya juga menemukan adanya indikasi kejanggalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek tersebut.
"Mulai 2012 proses perencanaannya, 2013 sudah mulai pengerjaan. IMB keluar di 2015 dengan 2 lantai ke bawah dan 20 ke atas. 2017 keluar IMB lagi tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," kata dia.
Besok, Rabu (23/1), Luki mengatakan Polda Jatim bakal menjelaskan secara lengkap bagaimana kronologi, barang bukti dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya ini. Ia juga akan menunjukkan para tersangka ke hadapan publik.
"Perannya itu nanti besok kami jelaskan. Yang jelas tiga yang kami tetapkan tersangka ini sudah cukup kuat untuk kami naikkan," kata dia.
Dengan ditetapkannya ketiga orang tersangka tersebut, maka lubang galian barang bukti berukuran 5x5 meter yang berada di lahan proyek basement sisi barat jalan, bisa segera ditutup.
Hal itu dilakukan menyusul adanya rekomendasi Balai Besar Jalan Nasional yang menyebut bahwa lubang itu harus segera diuruk, demi menghindari kerusakan susulan di Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga pernah menetapkan satu orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
frd/ain