Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Mohammad Rizal/medcom.id

Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri

Rabu, 23 Januari 2019|14:34:37 WIB




Jakarta: Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok meminta pendukungnya tidak menjemput atau membuat kemacetan di hari kebebasan dirinya. Ahok dijadwalkan menghirup udara bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.

"Kami sepakat dengan BTP dan keluarga jika tidak ingin mengganggu masyarakat jangan datang, tetap menahan diri agar tidak membuat kemacetan," ujar Kuasa Hukum BTP I Wayan Sudirta melalui sambungan telepon dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 23 Januari 2019.

Wayan mengakui bagaimana pun hari kebebasan Ahok adalah momen istimewa yang berhubungan langsung dengan hati pendukungnya. Meskipun mendekam di dalam jeruji besi, Ahok tetap dipandang sebagai sosok yang jujur dan berani. Hal inilah yang dimungkinkan tidak dapat membendung dukungan masyarakat.

"Kalau orang seperti saya mungkin bisa menahan diri tapi apakah rakyat bisa taat? BTP dihukum karena tidak bersalah, kompensasi dikeluarkan setelah menjalani hukuman adalah momen yang tidak akan disiakan oleh pendukungnya," ungkap dia. Wayan mengaku tak dapat memastikan pukul berapa Ahok akan keluar dari tahanan. Proses administrasi umumnya menjadi alasan tahanan tidak bisa 'pulang' lebih awal.

Kendati demikian Wayan meyakini proses administrasi Ahok tidak akan memakan waktu lama. Ia percaya petugas lapas akan bekerja dengan baik dalam hal administrasi kebebasan mantan suami Veronica Tan itu.

Ia menambahkan proses administrasi pembebasan Ahok akan dilakukan di Lapas Cipinang sebagaimana saat ia ditahan pertama kali termasuk dalam proses pemindahan ke Mako Brimob. Wayan memprediksi Ahok akan pulang pada Kamis siang.

"Sesuai pengalaman kurang lebih siang, sekitar (pukul 12.00 WIB) itu," pungkasnya.

Ahok telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.

Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.

 

MEL/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE