Google Kena Denda Lagi, Kenapa?
Google kena denda dari badan regulator Prancis. Photo by JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP/medcom.id

Google Kena Denda Lagi, Kenapa?

Selasa, 22 Januari 2019|15:48:49 WIB




Jakarta: Badan perlindungan data Prancis, CNIL, mengenakan denda sebesar EUR50 juta (Rp807,8 miliar) pada Google karena dianggap tidak memenuhi peraturan perlindungan data umum atau GDPR.

Ini adalah denda GDPR terbesar yang pernah ditetapkan oleh regulator Eropa. Ini juga merupakan pertama kalinya salah satu perusahaan teknologi raksasa seperti Google gagal memenuhi peraturan yang mulai berlaku pada Mei tahun lalu.

CNIL berkata, mereka memberikan denda pada Google karena perusahaan internet itu gagal untuk memberikan informasi yang cukup terkait peraturan penggunaan data mereka. Selain itu, Google juga dianggap tidak memberikan kebebasan yang cukup tentang bagaimana pengguna membiarkan data mereka digunakan. Menurut CNIL, Google belum menyelesaikan masalah ini hingga sekarang.

GDPR memaksa perusahaan untuk mendapatkan "izin eksplisit" dari pengguna sebelum mereka boleh mengumpulkan data pengguna. Itu artinya, perusahaan harus meminta izin secara eksplisit, memudahkan pengguna untuk menolak persyaratan dari perusahaan jika mereka tidak mau, lapor The Verge.  Meskipun denda sebesar EUR50 juta terdengar besar, tapi angka itu kecil jika dibandingkan dengan denda maksimal yang bisa dikenakan berdasarkan GDPR. Sebuah perusahaan bisa dikenakan denda maksimal sebesar empat persen dari total pendapatan tahunan mereka jika mereka melakukan kesalahan besar.

Bagi Google, yang mendapatkan USD33,74 miliar (Rp479 triliun) pada kuartal lalu, denda maksimal yang bisa mereka harus bayarkan bisa mencapai miliaran dollar.


ELL/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE