Permintaan Uang ke Sinar Mas Disebut Cuma Guyon
Sidang terkait suap pada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Permintaan Uang ke Sinar Mas Disebut Cuma Guyon

Kamis, 17 Januari 2019|21:48:49 WIB




Jakarta: Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton membantah meminta uang ke Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Dia mengaku permintaan itu candaan yang dilontarkan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan.

"Tidak ada permintaan. Itu hanya guyonan Pak Punding saja," kata Borak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada awak media setempat Rabu, 16 Januari 2019.

Punding yang turut hadir sebagai saksi mengaku tergelitik mengucapkan permintaan itu. Dia bilang, Dudy selalu menyodorkan uang ketika bertemu dengan anggota dewan.

"Setiap kami datang selalu disodorkan uang. Saya nyeletuk 'kalau mau bawa uang itu satu orang yang banyak, langsung jangan Rp1 juta. Kalau ngasih duit itu jangan bikin malu, Rp250 juta langsung ke saya'," kata Punding menirukan ucapannya.  Sebelumnya, Punding mengaku 12 anggota DPRD Kalteng menerima sejumlah uang saat berkunjung ke Gedung Sinar Mas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat. Legislator mendapat jatah masing-masing Rp1 juta.

"Saya katakan dalam hasil (pertemuan) ini di pintu keluar ada dibagiin amplop semua yang hadir. Itu Rp1 juta," ucap Punding.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah berkunjung ke kantor Sinar Mas untuk membahas pencemaran limbah di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pencemaran diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.

Dalam perkara ini, anggota Komisi B DPRD Kalteng diduga menerima suap dari PT BAP sejumlah Rp240 juta. Masing-masing anggota Komisi B yang berjumlah 12 orang mendapatkan jatah Rp20 juta.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah menerima suap agar penyelenggara negara tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh.

Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga terdakwa yakni, Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana.

Kemudian Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, serta Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.

Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

REN/RRN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE