Kamis, 13 Desember 2018|13:35:27 WIB
Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengklarifikasi secara tegas isu pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam guna menyelesaikan masalah dualisme kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
Berdasarkan rilis resmi, seperti dikutip dari Medcom.id pada Kamis, 13 Desember 2018, BP Batam tidak dibubarkan. Hanya saja Jabatan Kepala BP Batam yang dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo bakal dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Dengan kata lain, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam. Keputusan pemerintah ini dipercaya dapat mendorong pengembangan kawasan ekonomi di Batam yang selama ini tersendat oleh dualisme kewenangan.
Adapun regulasi yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam tengah disiapkan Kemenko Perekonomian. "Demikian pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang," sebagaimana rilis yang tertulis.
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah memutuskan untuk membubarkan BP Batam. Kewenangan pengembangan kawasan ekonomi pun dipegang penuh oleh Pemerintah Daerah Batam.
"Ya lebih kurang akan begitu. Jadi satu tangannya, engga dua. Kurang lebih begitu, " kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.
Abd/medcom.id