Selasa, 11 Desember 2018|19:54:57 WIB
Jakarta: DID atau NID, anak mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menjual blangko KTP elektronik (KTP-el) secara daring.
"Memang dia itu mengambil blangko KTP-el tanpa izin dari orang tuanya, enggak ada pamit untuk memintanya. Jadi memang ambil sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip medcom.id Selasa, 11 Desember 2018.
Menurut dia, DID dibekuk Senin, 10 Desember 2018, di Lampung. Pelaku diketahui menjual blangko KTP-el melalui situs Tokopedia. "Blangko yang dijual itu benar-benar merupakan blangko yang kosong," tukas Argo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bila penjual blangko KTP elektronik adalah anak dari mantan kepala Disdukcapil di Lampung. Tjahjo memastikan tak ada masalah serius akibat penjualan blangko secara ilegal tersebut.
"Si anak yang menjual ini mencuri blangko KTP-el ayahnya," kata Tjahjo.
Ogi/medcom.id