Rabu, 06 Juni 2018|18:35:17 WIB
Siak: Menurut data datariau.com dengan telah disepakatinya surat edaran antara Panwaslu Siak, KPU Siak dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Pihak Panwaslu Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (6/6/2018) malam.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tualang melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), menertibkan sebanyak 15 pcs berbagai bentuk dari baliho, banner dan spanduk yang diduga pencitraan.
Adapun baliho/banner/spanduk partai politik peserta Pemilu tahun 2019 seperti dari partai Gerinda milik anggota DPRD Siak Androy Ade Rianda. Selain ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriah. Banner ini diduga pencitraan bertuliskan 'Rebut Kembali Indonesia Raya', secara tidak langsung banner tersebut terindikasi ajakan kepada masyarakat.
Sedangkan spanduk lain yang diduga pencitraan datang dari partai PKS, dan Nasdem yang terpampang gagah diseputaran jalan raya kilometer 5 Perawang, tepatnya di lampu merah simpang 4 KPR 1 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Baliho, banner maupun spanduk ini sengaja kita tertibkan, yang sebelumnya telah ditanda tangani surat kesepakatan bersama antara pihak Panwaslu Siak, KPU Siak beserta partai politik peserta Pemilu 2019 nanti," kata Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung ST melalui PKD Hermansyah yang didampingi oleh salah satu PTPS Kelurahan Perawang, Rabu (6/6/2018) malam.
Dilain pihak Ketua Panwascam Tualang Harlen menjelaskan, bahwa kejadian ini pun pernah dilakukan oleh anggota DPRD Siak dari Partai Gerinda tersebut yang memampangkan spanduk, banner, dan baliho calon Wakil Gubernur Riau Hardianto ditempat yang dilarang yang telah diatur dalam peraturan PKPU maupun Perbawaslu Tahun 2017.
"Bahwa Kampanye untuk Pemilu 2019 baru mulai tanggal 23 September 2018, pada saat ini hanya bendera partai dan konsolidasi terhadap masyarakat yang boleh dilakukan," ujarnya.
Selain, memasang foto (gambar) paslon nomor urut 2 itu, baliho itu juga memajangkan foto anggota DPRD Siak Dapil Tualang, sekaligus memajangkan foto sebanyak tiga calon sekaligus yang diantaranya, memajang gambar Ketua Umum partai Gerinda Prabowo Subianto, Wakil Gubernur Riau Hardianto dan anggota DPRD Siak Androy Ade Rianda itu sendiri beberapa waktu lalu yang sempat ditertibkan juga.
"Ini sudah jelas melanggar ketentuan PKPU Tahun 2017, dilarang keras memajang foto (gambar) salah satu calon, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018. Justru, baliho (banner) tersebut ditempatkan ditempat yang tidak sesuai menurut peraturan KPU Kabupaten Siak saat itu," ujar Harlen.
Tambahnya, "Saya selalu penuh tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan para PKD saya sepanjang itu saya ketahui," jelasnya.
Harlen mengatakan, bahwa ketentuan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa pencabutan APK harus dilakukan oleh masing-masing calon dan tim.
"Jika juga tidak di indahkan, maka dengan terpaksa kita dari Panwascam Tualang sendiri yang akan menertibkannya," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Panwascam Tualang Wan Hadi Saputra mengungkapkan, banner maupun spanduk yang berlogo, nomor, dan ada nama partai peserta Pemilu 2019 mesti ditertibkan.
"Karena banner atau spanduk yang ada logo, nomor dan nama partai peserta Pemilu 2019 (spanduk pencitraan diri) dilarang," imbuh Wan.
sumber: datariau.com