Rabu, 03 Agustus 2016|03:30:13 WIB
Jakarta: Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar melecut semangat Komisi I DPR untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, Undang-Undang ini rawan digunakan orang lain untuk menjerat aktivis seperti Haris dan juga media massa.
"Memang harus disegerakan ada revisi, tapi ini kita sudah mulai mengerucut. Kemungkinan ada reduksi sanksi. Di pasal 27 ayat 3 kan sanksinya enam tahun, dilaporlan langsung ditahan orangnya. Nah ini mungkin akan diturunkan sanksinya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, seperti dikutip medcom.id Rabu (3/8/2016).
Meutya menambahkan, sebenarnya UU ITE tidak dimaksudkan untuk memberangus orang yang menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal. Karena itu, dia menyayangkan kasus yang melilit Haris.
"Kita menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian. Harusnya kalau ada wartawan atau ada pengaduan terhadap lembaga, apalagi seperti lembaga Kapolri, harusnya ditindaklanjuti terlebih dahulu informasi tersebut," ujar Meutya.
"Kami lihat ada yang menyalahgunakan dengan menjelek-jelekan pihak lain. Dilemanya di dunia maya, sulit sekali untuk membedakan mana yang niat jahat atau untuk semata agar ada investigasi, keterbukaan. sehingga memang perdebatan kemarin adalah di antara mejaga kebebasan berpendapat dengan melindungi hak hak orang lain agar tidak tercemarkan namanya," kata Meutya sembari menambahkan bahwa Komisi I menargetkan revisi UU ITE akan selesai pada Oktober 2016.
ABE/medcom.id