Sabtu, 24 November 2018|02:29:13 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Dua tersangka dari pihak swasta segera diadili.
Kedua tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan itu yakni pemilik PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan. Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya.
"Rencananya sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, seperti dikutip metrotvnews.com Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Untuk merampungkan berkas penyidikan itu, kata Febri, sedikitnya 29 saksi telah diperiksa penyidik. Para saksi yang diperiksa terdiri dari Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Panitera PN Medan, Advokat, PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, karyawan swasta PT ERNI PUTRA TERARI, dan pihak swasta lainnya.
"Sedangkan para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 2 kali," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut. Keempat tersangka itu antara lain Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba; panitera pengganti Helpandi, pemilik PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.
Hakim Merry diduga menerima duit suap total 280 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp3 miliar. Duit suap ini diduga untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara korupsi lahan.
Tamin diketahui menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Atas perbuatannya, hakim Merry dan Helpandi selaku penerima suapdijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamin dan Hadi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
lds/metrotvnews.com