Terpidana ‘Bali Nine’ Hadapi Proses Hukum di Australia
Renae Lawrence (kacamata hitam) saat akan dideportasi dari Indonesia. Foto: AFP/medcom.id

Terpidana ‘Bali Nine’ Hadapi Proses Hukum di Australia

Kamis, 22 November 2018|17:37:37 WIB




Brisbane: Renae Lawrence yang merupakan terpidana penyelundupan narkoba ke Bali dan sudah dideportasi ke negaranya, Australia pada Rabu 21 November. Anggota ‘Bali Nine’ itu tiba di Brisbane dan dihadapkan pada kasus hukum lainnya.

Perempuan berusia 41 tahun itu tiba di Brisbane pada Kamis 22 November pagi waktu setempat. Setelah tiba di bandara, Lawrence langsung pergi ke tempat tinggalnya di Newcaste, New South Wales.

Dia satu-satunya anggota penyelundup narkoba ‘Bali Nine’ yang merasakan udara bebas. Namun hal itu diperkirakan tidak akan berlangsung lama.

Tiba di Australia, Lawrence dihadapkan pada kerumunan wartawan yang sudah menunggu. Tidak hanya itu, polisi juga menunggunya mengenai kasus sebelum dia tersangkut ‘Bali Nine’. Namun Lawrence melompat masuk ke mobil dan melarikan diri dari kerumunan.

Padahal polisi bermaksud meminta keterangan mengenai kasus mengebut dengan mobil curian. Hal itu dilakukannya sebelum tiba di Bali pada 2005. Tidak jelas apakah Kepolisian Newcastle akan mengeluarkan dakwaan. Tetapi Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton menegaskan, hukuman di Indonesia tidak berarti Lawrence bisa bebas dari kasus hukum di Negeri Kanguru.

“Jika Anda melakukan kejahatan di negara ini, maka Anda harus menghadapi sistem peradilan di sini,” tegas Dutton, sebelum kedatangan Lawrence, seperti dikutip dari AFP,  Kamis 22 November 2018.

Lawrence adalah satu-satunya anggota perempuan dari kelompok ‘Bali Nine’. Kelompok penyelundup narkoba itu ditangkap dengan 2,6 kilogram heroin yang diikat di tubuhnya. Saat ditangkap, Lawrence hendak pulang dari Bali ke Australia.

Hukuman Lawrence pada awalnya penjara seumur hidup. Tetapi kemudian hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun karena alasan kelakuan baik.  Pemimpin ’Bali Nine’ Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi pada 2015 dan memicu panasnya hubungan diplomatik Indonesia-Australia.

Sementara anggota lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal di penjara pada Juni lalu karena kanker perut. Sedangkan anggota sisanya masih menjalani penjara seumur hidup. Kasus ‘Bali Nine’ juga membuahkan kritikan kepada polisi Australia yang memberikan informasi kepada polisi Indonesia. Pengkritik menilai telah menyebabkan warga Australia dihukum mati.

 

fjr/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE