DPD Penyeimbang Dominasi Parpol di Parlemen
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kanan), Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kedua kiri), Darmayanti Lubis (kanan) dan Akhmad Muqowam (kiri), mengangkat tangan bersama. ANT/Dhemas Reviyanto/medcom.id

DPD Penyeimbang Dominasi Parpol di Parlemen

Rabu, 21 November 2018|01:07:26 WIB




Jakarta: Pengamat Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Ferry Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik sudah tepat. Keberadaan DPD untuk menyeimbangkan dominasi parpol dalam sistem ketatanegaraan.

"Harapannya dominasi parpol bisa diseimbangkan dengan DPD. Faktanya, ada 70 persen anggota DPD dari parpol. Akibatnya dominasi parpol semakin muncul lagi. Pola UUD DASAR dilanggar kamar kedua yaitu DPD," kata Ferry dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 18 November 2018.

Menurut Ferry, gugatan salah satu kubu ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan MK itu bukti ketidakpuasan parpol mengisi cabang-cabang kekuasaan negara. DPD yang semestinya menjadi ruang individu dan kedaerahan ingin kembali disusupi parpol. 

"Permasalahan yang muncul saat ini ketidakpuasan parpol mengisi cabang-cabang kekuasaan negara. Parpol ingin diisi oleh orang parpol," jelasnya. 

Ia menambahkan, putusan MK jelas diberlakukan mulai Pemilu 2019 dan bersifat final and binding. Meski, begitu putusan MK itu sama sekali tidak menghilangkan hak individu untuk menjadi calon anggota DPD. 

"Putusan MK tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri anggota DPD," pungkasnya. 

Pada Juli 2018, MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
 
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini menuai pro dan kontra. Salah satunya Ketua Umum Partai Hanura OSO yang juga menjabat sebagai ketua DPD RI. Langkah OSO berbuah di MA. MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO.

 

DRI/medcom.id
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE