Senin, 19 November 2018|14:21:14 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pemberian-pemberian lain untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI noaktif Eni Maulani Saragih. Salah satunya, dugaan pemberian uang Rp1 miliar dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Tentu kami akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Dugaan adanya pemberian uang Rp1 miliar itu terungkap dalam persidangan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Tahta Maharaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Samin Tan pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk Eni melalui stafnya.
Bahkan, Eni juga pernah mengakui menerima uang selain dari proyek pembangunan PLTU Riau-I. Eni menyatakan penerimaan-penerimaan lain itu kemungkinan akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam dakwaannya.
"Ya, memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," kata Eni beberapa waktu lalu.
Eni akan kooperatif, mengingat telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Politikus partai Golkar itu akan mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk soal uang yang diterimanya dari Samin Tan.
Samin Tan merupakan salah satu saksi penting yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus suap PLTU Ruai-I ini. Selain pernah muncul dalam persidangan, Samin Tan juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 13 September 2018. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-I. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo; dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Sedangkan, Idrus Marham masih dalam proses penyidikan di KPK.
Ydh/medcom.id