Rabu, 07 November 2018|04:24:09 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan keterlibatan Lippo Group dalam dua perkara. Perkara itu adalah dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi dan dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Dalam dua perkara itu kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media bertugas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Jakpus, penyidik baru saja memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Sejumlah hal didalami penyidik dari Nurhadi, khususnya fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
"Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebegai sekretaris MA," ujarnya.
Sedangkan pada perkara suap Meikarta, penyidik pun telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group. Tercatat, mereka dari Lippo Group yang telah masuk ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan terkait hal ini antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.
Kemudian Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Ketut Budi Wijaya, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk Richard Setiadi.
Teranyar, giliran Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono diperiksa penyidik. Melalui Hartono, penyidik lebih banyak mengonfirmasi soal asal uang hingga proses penyuapan.
FZN/Mtvn