Kamis, 25 Oktober 2018|18:52:56 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwandisastra. Orang nomor satu ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat praktik suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditilik Medcom.id dari acch.kpk.go.id, Kamis, 25 Oktober 2018, Sunjaya tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 24 Juli 2015.
Dalam LHKPN itu, Sunjaya memiliki harta kekayaan sebanyak Rp17,6 miliar. Harta kekayaan itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tak bergerak, ia memiliki 70 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bekasi, Kabupaten Cirebon, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bogor. Jika ditotal senilai Rp12 miliar.
Sedangkan harta bergerak Sunjaya terdiri dari satu unit mobil Toyota Carolla, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Toyota Kijang. Nilai tiga mobil tersebut mencapai Rp500 juta.
Politikus PDI Perjuangan ini juga tercatat memiliki simpanan berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp450 juta. Termasuk, harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp4,6 miliar.
Sunjaya terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018 malam. Dia ditangkap tim Satgas KPK bersama enam orang lainnya yang terdiri dari unsur pejabat Pemkab Cirebon dan pihak swasta.
Tak hanya menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan uang lebih dari satu miliar dan bukti transfer. Diduga, barang bukti itu berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Hingga kini, para pelaku yang ditangkap sudah berada di markas lembaga antirasuah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari ketujuh orang tersebut.
YDH/mtvn