Fayakhun Sering Menagih Fee
Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi. Mtvn Pic

Fayakhun Sering Menagih Fee

Ahad, 19 Agustus 2018|22:19:46 WIB




Jakarta: Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi kerap menagih fee terkait penambahan anggaran dan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun menagih melalui Direktur PT Rhode and Schwarz Indonesia, Erwin Arief. 

 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan menyebut Fayakhun kerap menagih sisa komitmen fee yang belum diterima dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

 

"Dengan mengatakan melalui pesan aplikasi WA yaitu 'Petinggi sudah. Kurcaci bisa ngomel', yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa," kata Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

 

Takdir membeberkan pada 10 Mei 2016, Fayakhun menanyakan kepada Erwin mengenai sisa fee 1%. Politikus Partai Golkar itu meminta fee dikirim ke rekening JP Morgan International Bank Limited Bussels Belgia. 

 

Terkait itu, Muhammad Adami Okta selaku pegawai operasional PT Merial Esa yang juga keponakan Fahmi, menyebut kekurangan fee 1% akan dikirim bila sudah ada surat revisi permohonan anggaran Bakamla dari Kepala Bakamla ke Menteri Keuangan yang ditembuskan ke Komisi I DPR.

 

Pada 18 Mei 2016, Fayakhun mengirimkan nomor rekening bank di Singapura kepada Erwin. Nomor rekening itu digunakan untuk menerima sisa uang komitmen fee dari Fahmi.

 

Erwin sempat berkomunikasi dengan Adami Okta pada 19 Mei 2016 melalui Whatsapp. Lagi-lagi untuk menanyakan sisa komitmen fee yang tak kunjung ditransfer. 

 

Adami Okta saat itu mengirimkan draft request transfer untuk dicek apakah nomor akun yang diberikan oleh pihak Fayakhun sudah benar atau tidak.

 

"Selanjutnya pada 20 Mei 2016, terdakwa kembali menanyakan apakah uang sisa komitmen fee untuk dirinya sudah dikirim dengan meminta bukti transfernya, sehingga Adami Okta menyampaikan bahwa paling lambat 23 Mei 2016 kiriman uang sudah masuk," tutur Takdir.

 

Fayakhun meminta tambahan komitmen fee sebesar 1% untuk dirinya sendiri, dari nilai fee 6% yang dijanjikan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran di Lingkungan Bakamla, Ali Fahmi Habsyi. Komitmen fee itu untuk menyetujui usulan penambahan anggaran dari Bakamla senilai Rp3 triliun di DPR serta proyek satelit monitoring dan drone Bakamla senilai Rp850 miliar.

 

Setelah semua uang komitmen fee sebesar 1% yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480 ditransfer ke rekening yang diberikan, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan selaku stafnya untuk mengambil uang tersebut secara tunai.

 

"Agus lalu mengambil uang melalui bantuan Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai secara bertahap dan kemudian diserahkan Agus ke terdakwa," jelas Takdir.

 

Ren/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE