Jumat, 18 Mei 2018|00:55:05 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) menerima suap atas lima proyek di Pemkab Bengkulu Selatan. Fee yang diterima Dirwan dari masing-masing proyek sebanyak 15 persen.
"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Febri mengungkapkan lima proyek yang jadi bancakan Dirwan dan tiga tersangka lainnya, yakni:
a. Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi
b. Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya
c. Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya
d. Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya
e. Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya
Pemkab Bengkulu Selatan sendiri menjanjikan nilai setiap pekerjaan proyek sebesar Rp750 juta. Maka, dengan komitmen fee 15 persen, Dirwan meraup uang haram sebanyak Rp112,5 juta.
Dirwan diduga sengaja memecah paket pengadaan proyek tersebut. Sehingga, dengan begitu ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu lebih leluasa menunjuk langsung penggarap proyek tanpa adanya lelang.
Saat ini, KPK telah menetapkan Dirwan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya Hendrati, Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan, serta Juhari selaku kontraktor di Pemkab Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Ren/mtvn