Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Diah Anggraini. Foto: MI/Panca/mtvn

Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK

Selasa, 17 April 2018|13:11:58 WIB




Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Diah menolak mengungkap detail pemeriksaannya.

 
"Nanti saja," kata Diah pada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.


Diah bukan barang baru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Diah kerap disebut sebagai pihak yang ikut dalam pembahasan megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu. Namanya juga tak luput dari daftar orang yang kecipratan uang proyek tersebut.

 
Pada dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Diah disebut ikut menerima aliran uang panas sebesar USD2,7 Juta dan Rp22,5 Juta dari proyek KTP-el.


Diah sempat mengakui menerima uang sebesar USD500 ribu, dan telah dikembalikan ke KPK. Total uang USD500 ribu itu diterima Diah dengan rincian dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman senilai USD300 ribu dan dari pengusaha pengatur tender proyek KTP-el, sejumlah USD200 ribu.

 

Tak sampai di situ, nama Diah juga muncul dalam persidangan perkara KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa Setya Novanto. Diah disebut sebagai salah satu pihak yang secara bersama-sama melakukan korupsi KTP-el.

 
KPK baru menetapkan delapan tersangka, mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Setya Novanto ‎dan Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

 
Sedangkan, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

 

Fzn/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE