Rabu, 11 April 2018|21:07:52 WIB
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno menegaskan PT Pertamina (Persero) harus mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kami tekankan ke Pertamina, mereka harus bisa mengisi BBM Premium di Jawa dan luar Jawa," kata Menteri di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/4).
Menurut Rini, sebagai BUMN, Pertamina memiliki tugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. Pertamina juga harus mengupayakan agar tujuan pemerintah terlaksana.
"Karena Pertamina adalah BUMN, mereka berfungsi sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu, kami harus mendukung program-program yang akan memberikan kemudahan atau juga kesediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan," kata dia.
Saat disinggung mengenai rencana mengevaluasi direksi Pertamina, ia enggan menjawab. "Kita lihat sajalah," ucap Menteri Rini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.
"Perpres yang akan direvisi intinya untuk Premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.
Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
Antara/bir/Cnni