BI tak Batasi Bank untuk Beli Obligasi Korporasi
Illustrasi. Dok: Antara/Mtvn

BI tak Batasi Bank untuk Beli Obligasi Korporasi

Kamis, 05 April 2018|23:07:55 WIB




Jakarta: Bank Indonesia (BI) tidak akan membatasi bank-bank untuk bisa membeli obligasi yang diterbitkan oleh korporasi. Hal ini seiring diterbitkannya kebijakan makroprudensial yakni Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dahulu Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to funding ratio (LFR). 

 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, tujuan BI membolehkan bank beli obligasi untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil. Namun hal itu sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. 

 

"Surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi. Kita belum batasi bank untuk porsi pembelian Surat Berharga. Tapi ada kriterianya bagi bank-bank seperti dari sisi ratingnya," ujar dia kepada awak media di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.

 

Dirinya menambahkan, BI bisa saja ke depannya membatasi pembelian surat berharga oleh bank. Apalagi jika bank hanya mengandalkan pembelian surat berharga dibandingkan menyalurkan kredit atau porsi pembelian surat berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

 

Dalam ketentuan yang diterbitkan, RIM dengan target kisaran 80 sampai 92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS. 

 

"Ada bank yang belum penuhi batas bawah 80 persen. Ada 78 persen kita tingkatkan jadi 80 persen. Kita sudah berusaha tingkatkan. Ada beberapa bank belum penuhi 80 persen karena kredit belum terpenuhi. Mungkin bisa dipenuhi dengan surat-surat berharga, toh hasilnya sama," jelas dia.

 

Kebijakan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.

 

RRN/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE