Senin, 02 April 2018|21:49:06 WIB
Jakarta: Pemerintah telah merevisi aturan insentif pajak bagi para investor di Indonesia. Pemerintah menambah daftar industri yang akan diberikan insentif berupa tax holiday dari semula delapan menjadi 17 industri.
"Cakupan industri di aturan lama delapan industri pionir yang dapat tax holiday. Di aturan baru 17 pionir," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pada media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Robert menuturkan, dengan penambahan cakupan industri yang baru ini akan memberikan kepastian bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, melalui tambahan daftar industri ini diharapkan potensi investasi yang masuk ke Indonesia semakin besar.
"Ini akan membuat potensi-potensi yang mendapatkan bertambah, diharapkan dengan adanya yang menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat makin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," jelas dia.
Aturan Main Dapatkan Tax Holiday
Robert juga menjelaskan, banyak aturan yang diubah dalam penerapan tax holiday di aturan baru ini. Pertama, soal penanam modal. Ia mengatakan, tax holiday dapat diberikan kepada penanam modal existing yang ingin melakukan ekspansi. Tidak seperti aturan dahulu dimana tax holiday diberikan hanya kepada penanam modal baru.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," jelas dia.
Kedua, dalam aturan terbaru investor akan mendapatkan tax holiday tanpa tergantung keputusan komite. Investor dapat mendapatkan insentif pajak jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Ketiga, investor sudah pasti mendapatkan tax holiday. Jangka waktu tax holiday berdasarkan besaran investasi yang ditanamkan di Indonesia. Terakhir, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.
"Di aturan yang lama transisinya tidak diatur, di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan Pph badan 50 persen selama 2 tahun," pungkas dia.
Berikut 17 industri yang bisa merasakan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu.
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya.
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya.
4. Industri kimia dasar annorganik.
5. Industri kimia dasar organik.
6. Industri bahan baku farmasi.
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya.
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi.
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik.
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head.
12. Industri pembuatan komponen robotik.
13. Industri pembuatan komponen utama kapal.
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler.
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi.
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik.
17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.
Mtvn/RRN